Selpia Hendawani Sihombing
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

SISTEM EKONOMI SYARIAH PADA BISNIS SYARIAH DAN PELAKU BISNIS SYARIAH DI PASAR GLOBAL Gian Mariana; Mario Setiawan; Alfiaturohmah Alfiaturohmah; Leni Novianti; Selpia Hendawani Sihombing; Muhammad Syahwildan
Musytari : Jurnal Manajemen, Akuntansi, dan Ekonomi Vol. 13 No. 11 (2025): Musytari : Jurnal Manajemen, Akuntansi, dan Ekonomi
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.8734/musytari.v13i11.10122

Abstract

ABSTRACT The Sharia Economic System is an economic framework rooted in Islamic principles, emphasizing ethics, justice, and sustainability in business practices. This article explores the implementation of Sharia principles in the global market, including the prohibition of riba (usury), gharar (uncertainty), maysir (gambling), and illicit transactions, while promoting equitable wealth distribution. Despite challenges such as regulatory differences, limited Sharia financial infrastructure, and low global awareness, Sharia businesses hold significant potential for growth through local-international collaboration and strategic innovation. By adhering to Sharia principles, business actors can create a sustainable positive impact on the global economy, enhance reputation, and build trust in an ethical and equitable business model. ABSTRAK Sistem Ekonomi Syariah adalah kerangka ekonomi berdasarkan prinsip-prinsip Islam yang menekankan etika, keadilan, dan keberlanjutan dalam berbisnis. Artikel ini membahas implementasi prinsip-prinsip syariah dalam bisnis global, meliputi larangan riba, gharar, maysir, dan transaksi haram, serta dorongan untuk distribusi kekayaan yang adil. Meski menghadapi tantangan seperti perbedaan regulasi, keterbatasan infrastruktur keuangan syariah, dan rendahnya pemahaman masyarakat global, bisnis syariah menunjukkan potensi besar untuk berkembang melalui kolaborasi lokal-internasional dan inovasi strategis. Dengan mematuhi prinsip-prinsip syariah, pelaku bisnis dapat menciptakan dampak positif yang berkelanjutan bagi ekonomi global, memperkuat reputasi, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap model bisnis yang beretika dan berkeadilan.