Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

SISTEM EKONOMI SYARIAH PADA BISNIS SYARIAH DAN PELAKU BISNIS SYARIAH DI PASAR GLOBAL Gian Mariana; Mario Setiawan; Alfiaturohmah Alfiaturohmah; Leni Novianti; Selpia Hendawani Sihombing; Muhammad Syahwildan
Musytari : Jurnal Manajemen, Akuntansi, dan Ekonomi Vol. 13 No. 11 (2025): Musytari : Jurnal Manajemen, Akuntansi, dan Ekonomi
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.8734/musytari.v13i11.10122

Abstract

ABSTRACT The Sharia Economic System is an economic framework rooted in Islamic principles, emphasizing ethics, justice, and sustainability in business practices. This article explores the implementation of Sharia principles in the global market, including the prohibition of riba (usury), gharar (uncertainty), maysir (gambling), and illicit transactions, while promoting equitable wealth distribution. Despite challenges such as regulatory differences, limited Sharia financial infrastructure, and low global awareness, Sharia businesses hold significant potential for growth through local-international collaboration and strategic innovation. By adhering to Sharia principles, business actors can create a sustainable positive impact on the global economy, enhance reputation, and build trust in an ethical and equitable business model. ABSTRAK Sistem Ekonomi Syariah adalah kerangka ekonomi berdasarkan prinsip-prinsip Islam yang menekankan etika, keadilan, dan keberlanjutan dalam berbisnis. Artikel ini membahas implementasi prinsip-prinsip syariah dalam bisnis global, meliputi larangan riba, gharar, maysir, dan transaksi haram, serta dorongan untuk distribusi kekayaan yang adil. Meski menghadapi tantangan seperti perbedaan regulasi, keterbatasan infrastruktur keuangan syariah, dan rendahnya pemahaman masyarakat global, bisnis syariah menunjukkan potensi besar untuk berkembang melalui kolaborasi lokal-internasional dan inovasi strategis. Dengan mematuhi prinsip-prinsip syariah, pelaku bisnis dapat menciptakan dampak positif yang berkelanjutan bagi ekonomi global, memperkuat reputasi, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap model bisnis yang beretika dan berkeadilan.
PENGARUH INFLASI DAN ANGKATAN KERJA PADA TINGKAT PENGANGGURAN DI INDONESIA BULAN FEBUARI PERIODE 2021-2024 Mario Setiawan; Purwanti, Purwanti
Musytari : Jurnal Manajemen, Akuntansi, dan Ekonomi Vol. 14 No. 4 (2025): Musytari : Jurnal Manajemen, Akuntansi, dan Ekonomi
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.8734/musytari.v14i4.10497

Abstract

In Indonesia, unemployment is a problem that greatly affects social and economic stability. Using qualitative methods, this research tries to understand how the labor force and inflation affect the unemployment rate in Indonesia between 2021 and 2024. Document analysis, official government reports and related scientific publications were used to collect data. Research findings show that inflation has an indirect impact on unemployment through economic stability and has a direct impact on people's purchasing power and production costs. On the other hand, one of the main causes of increasing unemployment is the increase in the number of the workforce which is not balanced by adequate employment growth. Based on this study, the government is advised to combine sustainable employment development with inflation control measures.
REKONSTRUKSI KEWENANGAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH DALAM SISTEM PARLEMEN BIKAMERAL DI INDONESIA Mario Setiawan; Hedwig Adianto Mau; Rotua Valentina Sagala
Journal of Innovation Research and Knowledge Vol. 4 No. 9: Februari 2025
Publisher : Bajang Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.53625/jirk.v4i9.9734

Abstract

DPD sebagai representasi kepentingan daerah keberadaannya sangat signifikan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Kedudukan DPD diakomodir dalam UUD NRI Tahun 1945. Dalam perkembanganya kewenangan DPD sebagaimana diatur dalam Pasal 22D UUD NRI Tahun 1945 menunjukkan bahwa peran DPD terbatas sebagai co-legislator dari DPR. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan teori pembagian kekuasaan negara dan teori kewenangan.Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif. Dari sekian banyak pendekatan dalam penelitian hukum, penulis memilih untuk menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach), pendekatan komparatif (comparative approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Selain itu, penelitian ini dilakukan dengan mengkaji bahan pustaka atau data sekunder, yang meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tertier. Data tersebut dikumpulkan melalui penelitian kepustakaan (library research) dan hasilnya dianalisis menggunakan metode deskriptif kualitatif.Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa kedudukan DPD dalam sistem parlemen bikameral di Indonesia diatur dalam UUD NRI Tahun 1945, khususnya Pasal 22C dan 22D, yang menegaskan perannya sebagai perwakilan daerah dengan kewenangan terbatas dalam legislasi dan pengawasan. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 jo. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 mengatur sembilan kewenangan DPD, yang kemudian diuraikan menjadi sebelas kewenangan dalam Peraturan DPD Nomor 2 Tahun 2024. Namun, DPD masih menghadapi kendala dalam menjalankan fungsinya sebagai kamar kedua dalam sistem legislatif, terutama karena keterbatasan kewenangan yang diberikan oleh konstitusi, sehingga perannya lebih bersifat sebagai dewan pertimbangan DPR. Selain itu, rekonstruksi kewenangan DPD dalam sistem parlemen bikameral di Indonesia perlu dilakukan dengan memberikan kewenangan yang seimbang dengan DPR, khususnya dalam legislasi, pengawasan, dan anggaran. Ketimpangan yang terjadi akibat sistem bikameral asimetris, di mana DPR memiliki kewenangan lebih dominan, membuat mekanisme checks and balances kurang efektif, terutama dalam pengawasan kebijakan yang berdampak pada daerah. Oleh karena itu, penguatan DPD melalui keseimbangan kewenangan menjadi langkah penting untuk meningkatkan efektivitas sistem parlemen bikameral di Indonesia.