Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Jurnal Pilar

HUKUM MENJAMAK SHOLAT BAGI PENGANTIN WANITA SAAT RESEPSI PERNIKAHAN Hannang, Risnawati; Ilmah, Nurul; Jusmaliah, Jusmaliah
PILAR Vol 15, No 2 (2024): JURNAL PILAR, DESEMBER 2024
Publisher : Universitas Muhammadiyah Makassar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji hukum menjamak shalat bagi pengantin wanita saat resepsi pernikahan.Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kulitatif dengan studi literatur dimana peneliti mengumpulkan referensi dan fatwa ulama yang sesuai dengan judul penelitian tersebut. Kesimpulan dari penelitian ini adalah Tidak diperbolehkan menggabungkan shalat Zhuhur dengan Ashar atau Maghrib dengan Isya' karena kesibukan pernikahan. Pernikahan bukanlah alasan untuk menunda shalat dari waktunya atau mendahu lukannya begitu pula dengan Kesibukan berdandan atau menyambut tamu dan kekhawatiran akan make-up yg akan rusak dan pakaian yang dikenakan saat resepsi pernikahan tidak termasuk alasan untuk menggabungkan shalat Pengantin wanita harus shalat setiap shalat pada waktunya, dengan syarat pakaian menutupi kulit dan tidak memperlihatkan bentuk tubuh.Kata kunci: Shalat, Jamak, Pernikahan
HUKUM MENJAMAK SHOLAT BAGI PENGANTIN WANITA SAAT RESEPSI PERNIKAHAN Hannang, Risnawati; Ilmah, Nurul; Jusmaliah, Jusmaliah
PILAR Vol. 15 No. 2 (2024): JURNAL PILAR, DESEMBER 2024
Publisher : Universitas Muhammadiyah Makassar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26618/xqz3v879

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji hukum menjamak shalat bagi pengantin wanita saat resepsi pernikahan.Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kulitatif dengan studi literatur dimana peneliti mengumpulkan referensi dan fatwa ulama yang sesuai dengan judul penelitian tersebut. Kesimpulan dari penelitian ini adalah Tidak diperbolehkan menggabungkan shalat Zhuhur dengan Ashar atau Maghrib dengan Isya' karena kesibukan pernikahan. Pernikahan bukanlah alasan untuk menunda shalat dari waktunya atau mendahu lukannya begitu pula dengan Kesibukan berdandan atau menyambut tamu dan kekhawatiran akan make-up yg akan rusak dan pakaian yang dikenakan saat resepsi pernikahan tidak termasuk alasan untuk menggabungkan shalat Pengantin wanita harus shalat setiap shalat pada waktunya, dengan syarat pakaian menutupi kulit dan tidak memperlihatkan bentuk tubuh.Kata kunci: Shalat, Jamak, Pernikahan