Dewi, Nashwa Fadila
Unknown Affiliation

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : binamulia hukum

Kecukupan Undang-Undang Pasar Modal dalam Menjamin Pertanggungjawaban Konsultan Hukum pada Initial Public Offering Dewi, Nashwa Fadila; Mayaningsih, Dewi; Gumelar, Dian Rachmat
Binamulia Hukum Vol. 15 No. 1 (2026): Binamulia Hukum (article in press)
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Krisnadwipayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37893/jbh.v15i1.1325

Abstract

Artikel ini bertujuan untuk menganalisis Pasal 80 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagai dasar penentuan standar pertanggungjawaban Konsultan Hukum Pasar Modal dalam hal terjadinya kerugian investor yang disebabkan oleh informasi yang menyesatkan atau tidak akurat dalam prospektus pada proses penawaran umum perdana (Initial Public Offering/IPO). Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif. Teknik analisis yang digunakan meliputi interpretasi sistematis dan sinkronisasi horizontal norma. Hasil penelitian menunjukkan bahwa standar pertanggungjawaban Konsultan Hukum Pasar Modal di Indonesia berdasarkan Pasal 80 Undang-Undang Pasar Modal bersifat fault-based liability, yang bergantung pada pengungkapan fakta material dalam prospektus serta mengandung prinsip tanggung jawab renteng. Selain itu, rezim ini masih menempatkan beban pembuktian yang lebih berat pada investor dibandingkan dengan mekanisme pembalikan beban pembuktian ganda (double reversal burden of proof) di Belanda maupun kewajiban asuransi tanggung jawab profesional di Singapura. Oleh karena itu, Indonesia dapat mempertimbangkan penerapan prinsip strict liability, khususnya pada tahap awal pemeriksaan perkara. Pendekatan ini berpotensi memperkuat akses terhadap keadilan serta meningkatkan efektivitas perlindungan investor dalam sengketa pasar modal. Namun demikian, implementasinya harus didukung oleh pengaturan yang tegas dalam peraturan perundang-undangan guna menjamin kepastian hukum dan menyediakan landasan normatif yang jelas.