Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Jurnal ABDIMAS MUTIARA

Penyuluhan Hukum Tentang Peran Bantuan Hukum dan Perlindungan Hak Asasi Manusia dalam Tindak Pidana di Kelurahan Labuhan Deli Sijabat, Togar Sahat Manaek; Anderson Siringo-ringo; Dameyanti Simamora; Salim Febriaman Zega
Jurnal Abdimas Mutiara Vol. 5 No. 1 (2024): JURNAL ABDIMAS MUTIARA
Publisher : Universitas Sari Mutiara Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penyuluhan hukum yang efektif mengenai bantuan hukum dan perlindungan hak asasi manusia sangat penting dalam meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat Kelurahan Labuhan Deli tentang hak-hak mereka dalam menghadapi tindak pidana. Melalui edukasi yang tepat, diharapkan masyarakat dapat memperoleh akses yang adil terhadap keadilan dan perlindungan hak asasi mereka, serta meminimalisir terjadinya pelanggaran HAM. Dengan melibatkan berbagai pihak, seperti lembaga bantuan hukum, pemerintah, tokoh masyarakat, dan aparat hukum, Kelurahan Labuhan Deli dapat menjadi contoh yang baik dalam penerapan prinsip-prinsip perlindungan hak asasi manusia dan pemberian bantuan hukum yang efektif bagi seluruh warganya.
Penyuluhan Hukum Tentang Peraturan Pemerintah Ri Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pemberhentian Anggota Polri Yang Melakukan Kriminal Di Polsek Helvetia Sijabat, Togar Sahat Manaek; Rolando Marpaung; Petrusman Adilman Buulolo; Yuni Florinda Sinabutar
Jurnal Abdimas Mutiara Vol. 5 No. 2 (2024): JURNAL ABDIMAS MUTIARA
Publisher : Universitas Sari Mutiara Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pelanggaran Kode Etik Oknum Polisi dalam Kasus Pemalsuan Surat yang diatur oleh Pasal 263 KUHP merupakan tindakan yang melanggar hukum. Anggota Polri harus menjaga tegaknya hukum dan menjaga kehormatan, reputasi, serta martabat Kepolisian Republik Indonesia. Pelanggaran terhadap kode etik akan diselidiki dan jika terbukti, akan dikenai sanksi. Penjatuhan sanksi disiplin dan pelanggaran kode etik tidak akan menghentikan proses hukum pidana terhadap anggota polisi. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum deskriptif analisis yang menggunakan pendekatan yuridis empiris dengan data primer melalui wawancara, data sekunder dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, serta analisis kualitatif. Berdasarkan penelitian yang dilakukan, analisis penulis dalam putusan ini adalah ketidaksesuaian sanksi yang diberikan kepada pelaku tindak pidana yang telah melanggar pasal 263 ayat 2 tentang pemalsuan surat secara sengaja melalui orang lain. Pelaku sebelumnya telah melakukan pelanggaran disiplin namun hanya dikenakan hukuman tahanan kota selama 21 hari. Menurut Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2003, anggota Polri yang melakukan tindak pidana seharusnya diberhentikan dengan tidak hormat. Namun, keputusan yang berwenang menetapkan bahwa pelaku masih layak dipertahankan. Hal ini menunjukkan lemahnya peradilan hukum di kepolisian, yang bisa menyebabkan kurangnya kepercayaan masyarakat kepada kepolisian