Proses penyelidikan tindak pidana di Polres Purworejo dimulai dari laporan korban atau saksi. Setelah laporan diterima oleh anggota unit idikti 1 (RES UM), laporan tersebut dianalisis untuk memastikan kebenaran kejadian. Misalnya, dalam kasus perampasan truk oleh pelaku begal, tempat kejadian perkara (TKP) dicek untuk memverifikasi peristiwa tersebut. Setelah dipastikan adanya tindak pidana, penyelidik mengumpulkan barang bukti di TKP, dengan bantuan Ur. Identifikasi Polres Purworejo, dan menanyakan saksi untuk mengidentifikasi pelaku. Setelah tersangka ditemukan, surat penangkapan diterbitkan, dan pelaku dibawa ke Polres Purworejo untuk penyidikan lebih lanjut. Penahanan dilakukan untuk mencegah pelarian atau penghilangan barang bukti. Sebelum penyelidikan, standar operasional prosedur (SOP) harus diikuti, termasuk wewenang penyelidikan oleh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pelaksanaan berdasarkan laporan polisi dan surat perintah penyelidikan, dan kegiatan pemeriksaan di TKP. Hasil penyelidikan dianalisis dan dituangkan dalam laporan hasil penyelidikan. Jika ditemukan unsur tindak pidana, penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan. Selama penyidikan, penyidik memintai keterangan pelaku untuk menemukan motif tindak pidana dan barang bukti yang disembunyikan, dengan pelaku didampingi oleh kuasa hukum. Setelah pemeriksaan, penyidik bersama Ur. Identifikasi melakukan olah TKP dan penggeledahan rumah pelaku untuk mencari barang bukti, yang kemudian disita untuk kepentingan penyidikan. Proses penyidikan memakan waktu antara 30 hingga 60 hari tergantung kompleksitas kasus. Tindak pidana pencurian dengan kekerasan, seperti pembegalan truk, adalah kejahatan yang mengancam harta benda dan keselamatan korban. Penegakan hukum oleh Polres Purworejo bertujuan untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002.