Claim Missing Document
Check
Articles

Found 6 Documents
Search

Tinjauan Yuridis Perkembangan Hukum Perikatan di Era Digital Quinn, Luverne Pujian; siarill, Jonathan hervine; Chang, Yiupy
Journal of Education Religion Humanities and Multidiciplinary Vol 1, No 2 (2023): Desember 2023
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jerumi.v1i2.1464

Abstract

Perkembangan hukum perdata di dunia berasal dari bangsa Perancis yang membuat aturan terkait dengan hukum perdata yang di tuangkan kedalam Code Civil. Setelah itu, bangsa Perancis mulai menjajah Belanda, yang pada akhirnya berdampak pada diterapkannya beberapa aturan terkait dengan hukum keperdataan ini di Belanda. Sering dengan berjalannya waktu Bellanda inginn membuat aturan terkait dengan hukum perdata nya sendiri yang pada akhirnya diberi nama B.W. walaupun BW ini dianggap mirip dengan Code Civil yang ada di Perancis dari segi substansi nya, akan tetapi dapat dikatakan bahwa dengan Belanda mempunya aturan keperdataan yang dikofikasikan sendiri merupakan bentu tadi suatu kemajuan. Seperti yang telah dijelaskan bahwa hukum perikatan merupakan hubungan dari individu yang satu dengan individu yang lainnya yang mana dalam hubungan tersebut pihak yang satu berhak untuk memenuhi prestasi dan pihak yang lainnya berhak untuk mendapatkan hak, hal tersebut ialah definisi perikatan menurut Ilmu Pengetahuan Hukum Perikatan. Berdasarkan dari penjelasan di atas maka dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum perikatan memiliki unsur hubungan hukum di dalam nya. Maksud dari unsur hubungan hukum tersebut ialah melekatnya suatu hak pada individu yang satu, dan terhadap individu yang lain melekat sebuah kewajiban atau tanggung jawab. Suatu hukum mengatur sendiri terkait hubungan dalam hukum perikatan tersebut. Karena suatu hubungan hukum memiliki akibat atau dampak jika dilaksanakan suatu pengikatan terhadap peristiwa tersebut, maka sudah sepatutnya antara kedua hubungan hukum tersebut dan tentu saja dengan hubungan sosial dalam kehidupan sehari hari terdapat definisi yang berbeda.
Kajian Yuridis Perlindungan Konsumen Dalam Bisnis Transaksi Online Prespektif Undang Nomor 8 Tahun 1999 Quinn, Luverne Pujian; Siarill, Jonathan Hervine; Chang, Yiupy
Journal of Education Religion Humanities and Multidiciplinary Vol 1, No 2 (2023): Desember 2023
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jerumi.v1i2.1491

Abstract

Dengan memanfaatkan adanya kemajuan teknologi informasi masyarakat melakukan kegiatan jual beli dengan cara baru yakni transaksi online tersebut. Semakin meningkatnya di Indonesia seiring perkembangan teknologi maka terkait dengan transaksi oleh ini juga berkembang cukup pesat dalam masyarakat. Banyak sekali pelaku usaha ataupun konsumen yang melakukan kegiatan jual belinya secara online pada era sekarang ini. Ternyata Lazada dan OLX merupakan salah satu bentuk transaksi online yang sering digunakan oleh para pelaku usaha ataupun konsumen dalam melakukan jual beli. pada dasarnya para pelaku usaha dalam menjalankan bisnis yaitu memerlukan modal yang lebih sedikit dengan adanya bentuk jual beli melalui transaksi online ini karena dengan adanya transaksi tersebut maka terkait dengan distribusi pemasaran dan biaya lainnya pun dapat ditekan. Pihak dalam transaksi online tetaplah tunduk pada undang-undang nomor 8 tahun 199 terkait dengan perlindungan konsumen saat itu juga terkait dengan timbulnya kewajiban diantara pernyataan yang dilakukan dalam jangka sorong disebut juga harus dipenuhi oleh pihak-pihak yang terlibat. Hal ini tentu bertujuan agar usaha dan juga konsumen itu dapat mendapatkan kepastian hukum dengan adanya undang-undang perlindungan konsumen dalam  selain itu juga sangat diharapkan bahwa pelaku usaha dapat lebih bersikap tanggung jawab dan juga jujur dalam menjalankan usahanya. Pada dasarnya para pihak yang bersengketa juga diberikan opsi untuk menyelesaikan semita secara damai menurut undang-undang nomor 8 tahun 1991 selain melakukannya melalui jalur pengadilan ataupun di luar pengadilan.
Proses Penyelesaian Sengketa Administrasi Negara di Pengadilan Tata Usaha Negara (Studi Kasus Sengketa Tanah Dengan Kepemilikan Ganda di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta) Rasji, Rasji; Purba, Nanda Divabuena; Quinn, Luverne Pujian
Journal of Accounting Law Communication and Technology Vol 1, No 2 (2024): Juli 2024
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jalakotek.v1i2.2424

Abstract

Tujuan dari penulisan artikel ini ialah untuk menganalisis proses penyelesaian sengketa administrasi negara di pengadilan tata usaha negara berdasarkan studi kasus sengketa tanah dengan kepemilikan ganda di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Metode yang digunakan ialah kualitatif deskriptif dengan menggunakan studi literatur sehingga data diperoleh melalui data sekunder. Adapun hasilnya menunjukkan bahwa Prosedur penyelesaian sengketa dengan kepemilikan ganda sama dengan proses penyelesaian yaitu dengan berawal dari pemeriksaan dalam tahapan administrasi maka melakukan pendaftaran gugatan dahulu, lalu membayar biaya panjar perkara, kemudian masuk ke panitera, panitera masukkan ke ketua, kemudian adanya dismissal proses yaitu proses untuk meneliti apakah gugatan yang diajukan penggugat layak untuk dilanjutkan atau tidak, setelah itu ketua tentukan majelis hakim, maka setelah penentuan majelis hakim selesai lalu berkas tersebut dibawah ke majelis hakim yang terpilih lalu ditentukan hari persidangnya. Kalau sudah masuk ke majelis hakim, majelis hakim tentukan kap’an pemeriksaan persiapan. Pemeriksaan persiapan itu dilakukan selama 30 hari, dan dalam waktu itu pihak penggugat diberi kesempatan untuk memperbaiki gugatannya. Perbaikan gugatan ini dilakukan supaya dalam gugatan itu jelas subjek dan objeknya. Setelah pemeriksaan persiapan selanjutnya masuk ke sidang terbuka untuk umum, gugatan, jawaban, replik, duplik, bukti-bukti termasuk saksi, kesimpulan selanjutnya pada putusan hakim.
Kajian Yuridis Proses Penyidikan Dalam Kasus Pidana (Kasus Tindak Pidana Perampasan Truk di Polres Purworejo) Purba, Nanda Divabuena; Quinn, Luverne Pujian; Siarill, Jonathan Hervine; Kallis, Gaesang
Jurnal Multidisiplin Teknologi dan Arsitektur Vol 2, No 2 (2024): November 2024
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/motekar.v2i2.2996

Abstract

Proses penyelidikan tindak pidana di Polres Purworejo dimulai dari laporan korban atau saksi. Setelah laporan diterima oleh anggota unit idikti 1 (RES UM), laporan tersebut dianalisis untuk memastikan kebenaran kejadian. Misalnya, dalam kasus perampasan truk oleh pelaku begal, tempat kejadian perkara (TKP) dicek untuk memverifikasi peristiwa tersebut. Setelah dipastikan adanya tindak pidana, penyelidik mengumpulkan barang bukti di TKP, dengan bantuan Ur. Identifikasi Polres Purworejo, dan menanyakan saksi untuk mengidentifikasi pelaku. Setelah tersangka ditemukan, surat penangkapan diterbitkan, dan pelaku dibawa ke Polres Purworejo untuk penyidikan lebih lanjut. Penahanan dilakukan untuk mencegah pelarian atau penghilangan barang bukti. Sebelum penyelidikan, standar operasional prosedur (SOP) harus diikuti, termasuk wewenang penyelidikan oleh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pelaksanaan berdasarkan laporan polisi dan surat perintah penyelidikan, dan kegiatan pemeriksaan di TKP. Hasil penyelidikan dianalisis dan dituangkan dalam laporan hasil penyelidikan. Jika ditemukan unsur tindak pidana, penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan. Selama penyidikan, penyidik memintai keterangan pelaku untuk menemukan motif tindak pidana dan barang bukti yang disembunyikan, dengan pelaku didampingi oleh kuasa hukum. Setelah pemeriksaan, penyidik bersama Ur. Identifikasi melakukan olah TKP dan penggeledahan rumah pelaku untuk mencari barang bukti, yang kemudian disita untuk kepentingan penyidikan. Proses penyidikan memakan waktu antara 30 hingga 60 hari tergantung kompleksitas kasus. Tindak pidana pencurian dengan kekerasan, seperti pembegalan truk, adalah kejahatan yang mengancam harta benda dan keselamatan korban. Penegakan hukum oleh Polres Purworejo bertujuan untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002. 
Peran Hukum Lingkungan Dalam Penanggulangan Pencemaran Sungai Ciliwung: Studi Kasus di Mall Seasons City Jonatan, Frangky; Sany, Ayi Meidyna; Budiman, Eunike Kathryn; Quinn, Luverne Pujian; Siswanto, Vivienne Olivia; Jonathan, Edward; Jovian, Erland; Damanik, Gabriel Yericho; Purba, Nanda Divabuena
Justice Voice Vol. 3 No. 2 (2024): Justice Voice
Publisher : Program Doktor Ilmu Hukum, Universitas Krisnadwipayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37893/jv.v3i2.1112

Abstract

Penelitian ini menginvestigasi pencemaran Sungai Ciliwung, khususnya di sekitar Mall Seasons City di Jakarta, yang disebabkan oleh limbah domestik, limbah industri, dan sampah plastik. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menganalisis data sekunder dari dokumen hukum, studi sebelumnya, dan observasi lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyebab utama pencemaran adalah pembuangan limbah domestik yang tidak terkelola dengan baik dan limbah industri yang dibuang langsung ke sungai tanpa pengolahan yang memadai. Kadar BOD, COD, dan TSS yang tinggi menunjukkan bahwa kualitas air Sungai Ciliwung melampaui ambang batas yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2001. Penelitian ini juga menunjukkan rendahnya kesadaran masyarakat tentang pengelolaan limbah dan kurangnya infrastruktur pengelolaan limbah yang efektif. Penelitian ini membahas dampak lingkungan, kesehatan, dan ekonomi dari pencemaran sungai, termasuk peningkatan penyakit seperti diare, infeksi kulit, dan penurunan keanekaragaman hayati. Temuan ini menekankan perlunya partisipasi masyarakat dalam program pengelolaan limbah serta penegakan hukum yang lebih kuat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kolaborasi antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat sangat diperlukan untuk mengurangi pencemaran dan memulihkan kualitas lingkungan.
Proses Penyelesaian Sengketa Administrasi Negara di Pengadilan Tata Usaha Negara (Studi Kasus Sengketa Tanah Dengan Kepemilikan Ganda di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta) Rasji, Rasji; Purba, Nanda Divabuena; Quinn, Luverne Pujian
Journal of Accounting Law Communication and Technology Vol 1, No 2 (2024): Juli 2024
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jalakotek.v1i2.2424

Abstract

Tujuan dari penulisan artikel ini ialah untuk menganalisis proses penyelesaian sengketa administrasi negara di pengadilan tata usaha negara berdasarkan studi kasus sengketa tanah dengan kepemilikan ganda di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Metode yang digunakan ialah kualitatif deskriptif dengan menggunakan studi literatur sehingga data diperoleh melalui data sekunder. Adapun hasilnya menunjukkan bahwa Prosedur penyelesaian sengketa dengan kepemilikan ganda sama dengan proses penyelesaian yaitu dengan berawal dari pemeriksaan dalam tahapan administrasi maka melakukan pendaftaran gugatan dahulu, lalu membayar biaya panjar perkara, kemudian masuk ke panitera, panitera masukkan ke ketua, kemudian adanya dismissal proses yaitu proses untuk meneliti apakah gugatan yang diajukan penggugat layak untuk dilanjutkan atau tidak, setelah itu ketua tentukan majelis hakim, maka setelah penentuan majelis hakim selesai lalu berkas tersebut dibawah ke majelis hakim yang terpilih lalu ditentukan hari persidangnya. Kalau sudah masuk ke majelis hakim, majelis hakim tentukan kap’an pemeriksaan persiapan. Pemeriksaan persiapan itu dilakukan selama 30 hari, dan dalam waktu itu pihak penggugat diberi kesempatan untuk memperbaiki gugatannya. Perbaikan gugatan ini dilakukan supaya dalam gugatan itu jelas subjek dan objeknya. Setelah pemeriksaan persiapan selanjutnya masuk ke sidang terbuka untuk umum, gugatan, jawaban, replik, duplik, bukti-bukti termasuk saksi, kesimpulan selanjutnya pada putusan hakim.