Kawasan Cagar Budaya Banten Lama telah ditetapkan sebagai aset pariwisata daerah melalui Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2011, yang mengharuskan perlindungan khusus terhadap nilai historis dan budaya, meskipun belum ada evaluasi mendalam terhadap efektivitas regulasi ini dalam menghadapi aktivitas masyarakat, wisatawan, dan pedagang kaki lima yang berpotensi merusak kelestarian. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sejauh mana kebijakan pemerintah daerah efektif dalam melestarikan kawasan tersebut sebagai aset pariwisata. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus, data dikumpulkan melalui observasi, wawancara, dokumentasi, dan studi literatur, dengan evaluasi berdasarkan teori William N. Dunn yang mencakup efektivitas, efisiensi, kecukupan, perataan, responsivitas, dan ketepatan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kebijakan tersebut berjalan cukup efisien sekitar 80%, meskipun menghadapi tantangan seperti Sumber Daya Manusia yang kurang melestarikan budayanya, selain itu pemerintah juga kurang melakukan sosialisasi sehingga masyarakat kurang memahami betapa pentingnya menjaga kelestarian budaya sendiri, meskipun jumlah wisatawan meningkat setiap tahunnya. Maka dari itu penting diperlukannya regulasi baru mengingat masa berlaku kebijakan telah mencapai 10 tahun, meskipun jumlah wisatawan meningkat setiap tahunnya.