Halal certificate existence is a legal certainty particularly for Muslim consumers on product halal assurance. However, many entrepreneurs in Pasirjambu Village, Bandung Regency, have not applied for halal certification due to difficulties and limited knowledge. Therefore, PKM Team from Universitas Islam Jakarta provided training and assistance in registering halal certificates for entrepreneurs who are members of the SEMABU MSME group. This activity uses the Rapid Rural Appraisal (RRA) method to understand the local situation through direct observation and interviews with the target community. In implementing the program, the PKM Team carried out several activities: Counseling, Training, Assistance, Monitoring and Evaluation. The activity results show an increase in the number of products of the SEMABU MSME group that are halal-certified, from only 13 products to 31 halal-certified products. This activity has succeeded in helping business actors in providing halal assurance for the products they sell.Keywords: Halal certification; legal certainty; MSME product. Abstrak: Keberadaan sertifikat halal merupakan salah satu legal certainty khususnya bagi konsumen muslim terhadap jaminan halal produk. Namun banyak pelaku usaha di Desa Pasirjambu Kabupaten Bandung yang tidak mengajukan sertifikasi halal karena kesulitan dan keterbatasan pengetahuan. Oleh karena itu, Tim Pelaksana PKM dari Universitas Islam Jakarta memberikan pelatihan dan pendampingan pendaftaran sertifikat halal untuk para pelaku usaha yang tergabung dalam kelompok UMKM SEMABU. Kegiatan ini menggunakan metode Rapid Rural Appraisal (RRA) untuk memahami situasi setempat melalui observasi dan wawancara langsung kepada masyarakat sasaran. Dalam pelaksanaan program, Tim PKM melaksanakan beberapa tahapan kegiatan sebagai berikut: Penyuluhan, Pelatihan, Pendampingan, Monitoring dan Evaluasi. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan jumlah produk kelompok UMKM SEMABU yang tersertifikasi halal, yaitu yang semula hanya 13 produk meningkat menjadi 31 produk tersertifikasi halal. Kegiatan ini telah berhasil membantu para pelaku usaha dalam memberikan jaminan halal produk yang diperjualbelikan.Kata kunci: Kepastian hukum; produk UMKM; sertifikat halal