Pengelolaan administrasi keuangan di instansi pemerintah daerah menuntut tata kelola yang akuntabel, transparan, dan efisien. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara mendalam peran dan tanggung jawab bendahara pengeluaran di Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sumatera Utara dalam proses pengelolaan administrasi keuangan, khususnya dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik wawancara mendalam terhadap informan kunci yang menjabat sebagai bendahara pengeluaran. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bendahara memiliki tanggung jawab utama dalam mengelola proses pencairan dana melalui mekanisme Uang Persediaan (UP) dan Pembayaran Langsung (LS), serta memastikan kelengkapan dokumen dan kepatuhan terhadap regulasi. Selain itu, bendahara berperan sebagai penguji dokumen keuangan, koordinator tim keuangan, dan pelapor keuangan bulanan kepada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD). Penggunaan aplikasi SIPD (Sistem Informasi Pemerintahan Daerah) menjadi instrumen penting dalam pelaporan dan integrasi data. Tantangan utama dalam pelaksanaan tugas meliputi kendala teknis sistem digital, keterlambatan dokumen pihak ketiga, serta tuntutan akuntabilitas yang tinggi. Prinsip profesionalisme, ketepatan waktu, dan sikap proaktif menjadi landasan utama dalam menjalankan peran strategis ini. Temuan ini memperkuat pentingnya peran bendahara sebagai aktor sentral dalam menjamin tata kelola keuangan daerah yang tertib, akurat, dan sesuai dengan prinsip good governance.