Tulisan ini mengkaji tentang Pengawasan DPRD terhadap pelaksanakan Perda Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Covid -19 dilakukan melalui Rapat Kerja Komisi, Kunjungan Kerja, Rapat Dengar Pendapat Umum dan Pengaduan Masyarakat. Kendala pengawasan terhadap pelaksanaan Perda ini dilapangan adalah karakter orang minang yang egaliter, yang tidak mudah percaya. Kendala yang paling amat mendasar adalah polemik pemikiran antara kelompok percaya Covid-19 dan yang tidak percaya adanya covid-19, bahkan yang berpolemik itu bukan saja masyarakat awan, termasuk ahli kesehatan, tokoh agama, tokoh masyarakat, makanya Perda belum maximal pelaksanaannya dilapangan. Dalam hal tindak lanjut Pengawasan yang dilakukan DPRD adalah terus mendorong Pemerintah daerah untuk mengupayakan agar perda berjalan dengan maximal dengan melakukan terus evaluasi dan rapat kerja dengan pemerintah daerah pada tiap bulannya, dan juga urung rembuk dengan tokoh-tokoh masyarakat, agama dan yang lainnya dengan kunjungan kerja kelapangan bersama pemerintah daerah. Bentuk tindak lamjut lainnya yang dilakukan oleh DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasannya terhadap pelaksanaan Perda ini adalah DPRD pernah mengirim surat kepada Gunernur untuk melakukan Peninjauan terhadap perda No. 6 tahun 2020.