Pelaksanaan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dalam Upaya Meningkatkan Kualitas Informasi pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Cirebon dihadapkan pada permasalahan .. Otonomi daerah merupakan salah satu kebijakan strategis yang diterapkan sejak era reformasi untuk memberikan keleluasaan kepada daerah dalam mengatur dan mengelola sumber daya secara mandiri. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan efisiensi pemerintahan, mempercepat pembangunan, serta mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat. Melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 yang kemudian diperbarui menjadi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, pemerintah pusat memberikan kewenangan luas kepada daerah kecuali dalam bidang tertentu seperti pertahanan, keamanan, moneter, dan politik luar negeri. Penelitian ini secara khusus membahas implementasi otonomi daerah di Provinsi Jambi, dengan fokus pada Kabupaten Bungo. Provinsi Jambi dipilih karena keberhasilannya dalam mengelola pembangunan daerah tanpa termasuk dalam kategori daerah tertinggal. Kabupaten Bungo, sebagai daerah hasil pemekaran, menunjukkan kemajuan signifikan melalui pengelolaan sektor pertanian, infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan tata kelola pemerintahan. Penelitian ini mengkaji prinsip-prinsip pelaksanaan otonomi daerah seperti demokrasi, partisipasi, transparansi, dan akuntabilitas, serta bentuk pembagian kekuasaan antara legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Selain itu, sistem Pilkada langsung yang diterapkan di Kabupaten Bungo mencerminkan partisipasi aktif masyarakat dalam proses demokrasi lokal. Dengan dukungan masyarakat dan sinergi antar lembaga daerah, otonomi daerah di Kabupaten Bungo terbukti mampu meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan mendorong pembangunan yang berkelanjutan. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi penguatan pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia, khususnya dalam pengembangan model tata kelola daerah yang efektif dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat.