Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Pengenalan Bahan Tambahan Pangan Sebagai Upaya Perlindungan Konsumen Desa Lalimbue Jaya Kecamatan kapoiala Kabupaten Konawe Tolo, Suriani Bt; Bariun, La Ode; Munawir, La Ode; Fatmawati L, St.; Danggi, Erni; Khayati, Sri
Almufi Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Vol 4 No 2: Desember (2024)
Publisher : Yayasan Almubarak Fil Ilmi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.63821/ajpkm.v4i2.401

Abstract

Penggunaan bahan berbahaya yang digunakan sebagai bahan tambahan pangan yang merupakan pelarangan oleh pemerintah menjadi pokok permasalahan beriring dengan perkembangan industri barang/ jasa dan Industri rumah tangga , disebabkan karena para pelaku usaha berusaha akan mencari keuntungan yang setinggi-tingginya tanpa memberikan jaminan mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan yang berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku. Penggantian kerugian yang dimaksud dapat berupa perawatan kesehatan dan pemberian santunan kepada konsumen yang dirugikan atau ahli warisnya atau kesepakatan dari para pihak itu sendiri ini tidak pernah dilaksanakan karena dari konsumen sendiri enggan atau belum begitu mengetahui apa yang menjadi hak mereka . Setiap pelanggaran atas norma-norma dan beberapa perbuatan yang bertentangan dengan tujuan untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang melanggar hukum. Oleh karena itu pada pelaku usaha akan dikenai sanksi hukum baik berupa sanksi administratif, perdata maupun sanksi pidana. Hal tersebut diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Sanksi hukum terhadap pelaku usaha makanan yang terbukti melakukan pelanggaran dengan menggunakan bahan berbahaya dalam proses produksi dilakukan dalam bentuk penarikan produk makanan, pemberhentian produksi untuk sementara waktu sampai masalah terkait diatasi dan penarikan nomor pangan industri rumah tangga, pemusnahan makanan maupun minuman tersebut jika terbukti membahayakan kesehatan dan jiwa manusia, dan pencabutan izin produksi atau izin usaha.
Faktor Penyebab terjadinya Kekerasan Seksual terhadap Anak di Wilayah Hukum Polres Konawe Selatan Fatmawati L, St.
Almufi Jurnal Sosial dan Humaniora Vol 1 No 3: November (2024)
Publisher : Yayasan Almubarak Fil Ilmi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.63821/ash.v1i3.402

Abstract

Adapun tujuan penelitian adalah untuk mengetahui faktor penyebab terjadinya seksual Anak di Konawe Selatandan Upaya penanggulangannya Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Pendekatan yuridis normatif adalah pendekatan secara teoritis dengan cara studi kepustakaan yang berpedoman pada buku-buku atau literatur hukum, peraturan-peraturan yang berhubungan dengan permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini. Sedangkan pendekatan Deskriptif kualitatif adalah metode penelitian yang dilakukan untuk mendapatkan data primer. Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa Faktor-faktor penyebab terjadinya persetubuhan terhadap Anak di Kabupaten Konawe Selatan adalah: faktor keluarga, lingkungan pergaulan yang bebas, dorongan seksualitas, perkembangan teknologi/mudahnya mengakses situs porno, pengaruh minuman beralkohol serta adanya kesempatan yang diberikan oleh korban kepada pelaku. dan Upaya penanggulangan yang dilakukan oleh kepolisian yaitu secara preventif (pencegahan) dan secara Represif ( upaya penindakan) seperti memberikan penyuluhan dan mengadakan sosialisasi kepada siswa-siswi SMA mengenai dampak negatif bahaya seks bebas, Menghimbau kepada masyarakat agar miningkatkan kewaspadaan terhadap segala kemungkinan terjadinya kejahatan persetubuhan terhadap Anak di lingkungan keluarga maupun lingkungan masyarakat, serta melakukan patroli pada malam hari di tempat yang merupakan tempat Anak dan Remaja berpacaran sehingga dapat meminimalisir terjadi perbuatan asusila dan kejahatan persetubuhan, serta melakukan tuntutan yang berat kepada pelaku persetubuhan Anak sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Faktor Penyebab Terjadinya Tindak Pidana Cyber Bullying terhadap Anak di Media Sosial Fatmawati L, St.; Ali, Adnan; Yusuf, Niken Yulian
Almufi Jurnal Sosial dan Humaniora Vol 1 No 2: Juli (2024)
Publisher : Yayasan Almubarak Fil Ilmi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.63821/ash.v1i2.348

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Kinerja Pemerintah Kelurahan Lasolo Tujuan penelitian dilakukan yaitu: Untuk memberikan informasi tentang penyebab terjadinya cyber bullying terhadap anak di media sosial. Tipe penelitian yaitu normatif normatif (normative legal research), melalui pendekatan Pendekatan perundang-undangan (statute approach), dan Pendekatan kasus (case approach),. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah Studi kepustakaan (Library Research) dan Pengumpulan bahan-bahan hukum dilakukan dengan cara mengakses Website dan jurnal-jurnal kemudian dianalisis dan disusun secara deduktif. Faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana cyber bullying terhadap anak di media sosial faktor internal atau dikenal juga sebagai faktor yang ada dalam diri individu ketika melakukan suatu tindakan. Faktor internal dapat berupa faktor fisik dan faktor psikis, yang dapat berupa kebutuhan atau dorongan atau motif dalam bertindak diantaranya yaitu kekecewaan, kekesalan, dan ketidaktahuan pelaku bahwa tindakannya dilarang oleh undang-undang . Adapun faktor ekstern atau dikenal juga sebagai faktor yang berasal dari luar diri individu. Hal ini dapat berupa infrastruktur, situasi lingkungan, baik itu lingkungan keluarga, sekolah atau masyarakat.. faktor eksternal lainya dapat berupa kemajuan teknologi informasi yang melahirkan banyak bentuk dan jenis kriminalitas, pola asuh permisif dan otoriter di keluarga, teman sebaya, budaya masyarakat yang kacau, penuh prasangka dan diskriminasi, dan konflik mendorong anak/remaja menjadi pelaku cyber bullying.