La Ode Amri
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pengaruh Hukum Tumpang Tindih di Areal Perkebunan Terhadap Izin Usaha Pertambangan dari Perspektif Penerbitan Izin La Ode Amri; La Ode Bariun; Winner A. Siregar; Hijriani; Suriani Bt Tolo; La Ode Munawir
Sultra Research of Law Vol 6 No 2 (2024): Sultra Research of Law
Publisher : Pascasarjana Universitas Sulawesi Tenggara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54297/surel.v6i2.77

Abstract

Dampak hukum dari tumpang tindih areal Perkebunan terhadap Izin Usaha Pertambangan (IUP), dengan fokus pada aspek penerbitan izin. Fenomena tumpang tindih lahan antara sektor perkebunan dan pertambangan telah menjadi permasalahan yang kompleks dalam tata kelola sumber daya alam di Indonesia. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dampak hukum dan penyelesaian hukum dari tumpang tindih tersebut dari aspek penerbitan izin dalam mencegah konflik penggunaan lahan dan upaya penyelesaian tumpang tindih areal perkebunan terhadap izin usaha pertambangan ditinjau dari aspek penerbitan izin. Metodologi yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan kasus (case approach). Analisis data menggunakan metode kualitatif yang dilakukan terhadap studi kasus yang terjadi pada beberapa wilayah di Indonesia yaitu di daerah Kalimantan Selatan dan Sulawesi Tenggara yang terdapat kasus tumpang tindih pada sektor perkebunan dan pertambangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tumpang tindih areal perkebunan dan pertambangan berdampak signifikan terhadap kepastian hukum pemegang IUP, menimbulkan potensi konflik antar sektor, dan mengancam keberlanjutan investasi. Analisis terhadap proses penerbitan izin mengungkapkan adanya kelemahan dalam koordinasi antar instansi pemerintah dan ketidakselarasan database tata ruang. Penelitian ini menemukan bahwa implementasi One Map Policy dan sistem informasi geospasial terpadu belum optimal dalam mencegah tumpang tindih lahan. Untuk mengatasi permasalahan tumpang tindih ini diperlukan penguatan koordinasi lintas sektoral dan harmonisasi regulasi.