Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan pilar penting dalam perekonomian Indonesia; namun, pelaku usaha di wilayah pesisir kerap menghadapi kendala dalam literasi keuangan, adopsi sistem pembayaran digital, dan legalitas usaha. Program pengabdian masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas pelaku UMKM di Kelurahan Kawal, Kabupaten Bintan, melalui edukasi pembukuan usaha, implementasi pembayaran digital berbasis QRIS, serta pendampingan pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikasi halal. Dengan menggunakan pendekatan partisipatif, program ini mencakup observasi lapangan, wawancara, survei pre-test dan post-test, serta pendampingan langsung agar intervensi sesuai dengan kebutuhan lokal. Hasil menunjukkan adanya transformasi signifikan: sebelum intervensi, 75% peserta belum mengenal QRIS, 100% belum pernah menggunakannya, hanya 33,3% memiliki legalitas usaha (misalnya NIB), dan 83,3% tidak memiliki catatan pembukuan. Pasca pelatihan, pemahaman tentang QRIS meningkat menjadi 91,7%, pemahaman pembukuan konvensional mencapai 100%, dan keterampilan pembukuan digital naik menjadi 58,3%. Selain itu, 83,3% peserta menyatakan minat untuk mengurus legalitas usaha, dan 91,7% berkomitmen mengadopsi QRIS. Temuan ini menegaskan bahwa pelatihan berbasis komunitas efektif dalam mengurangi hambatan literasi digital serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya legalitas usaha. Kesimpulannya, intervensi edukatif yang terstruktur dan partisipatif mampu mempercepat transformasi UMKM pesisir dari pola usaha tradisional menuju praktik bisnis modern yang kompetitif, sekaligus menawarkan model yang dapat direplikasi di konteks serupa.