Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Catatan Kritis: Evaluasi Multi Lembaga Penyelesaian Sengketa Pemilu terhadap Electoral Justice: Critical Note: Multi-Institutional Evaluation of Election Dispute Resolution and Electoral Justice Septi Nur Wijayanti; Aulia Khansa Nabila
APHTN-HAN Vol 4 No 1 (2025): JAPHTN-HAN, January 2025
Publisher : Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55292/japhtnhan.v4i1.167

Abstract

Sebagus apapun sistem penyelenggaraan pemilu yang dirancang, potensi terjadinya pelanggaran dan sengketa dapat mempengaruhi kualitas pemilu. Oleh karena itu, sistem pemilu yang baik harus memiliki mekanisme kelembagaan yang kredibel dalam mengatasi keluhan dan perselisihan yang muncul. Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017, penyelesaian sengketa dan pelanggaran pemilu dilakukan melalui multi lembaga. Pelanggaran administratif dan sengketa proses pemilu diselesaikan oleh Bawaslu, pelanggaran etik penyelenggara oleh DKPP, tindak pidana pemilu oleh kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan negeri, sedangkan perselisihan hasil pemilu menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi. Namun, dalam praktiknya, penyelesaian sengketa dan pelanggaran pemilu melalui multi lembaga tidak efektif, yang berdampak pada keadilan pemilu. Penelitian ini mengevaluasi efektivitas penyelesaian sengketa dan pelanggaran pemilu melalui multi lembaga terhadap keadilan elektoral. Metode yang digunakan adalah normatif dengan data sekunder dan pendekatan filosofis, perundang-undangan, serta konseptual. Dengan menggunakan teori sistem hukum Lawren M. Friedman, disimpulkan bahwa penyelesaian sengketa melalui multi lembaga tidak efektif. Hal ini terlihat dari tidak adanya pedoman hukum acara yang komprehensif, serta adanya delegasi kewenangan yang menyebabkan regulasi yang tidak terintegrasi. Masalah struktural, seperti peran ganda Bawaslu, juga menghambat efektivitas penyelesaian sengketa. Selain itu, kurangnya integritas penyelenggara dalam menegakkan hukum pemilu turut memperburuk situasi.
Catatan Kritis: Evaluasi Multi Lembaga Penyelesaian Sengketa Pemilu terhadap Electoral Justice: Critical Note: Multi-Institutional Evaluation of Election Dispute Resolution and Electoral Justice Septi Nur Wijayanti; Aulia Khansa Nabila
APHTN-HAN Vol 4 No 1 (2025): JAPHTN-HAN, January 2025
Publisher : Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55292/japhtnhan.v4i1.167

Abstract

Sebagus apapun sistem penyelenggaraan pemilu yang dirancang, potensi terjadinya pelanggaran dan sengketa dapat mempengaruhi kualitas pemilu. Oleh karena itu, sistem pemilu yang baik harus memiliki mekanisme kelembagaan yang kredibel dalam mengatasi keluhan dan perselisihan yang muncul. Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017, penyelesaian sengketa dan pelanggaran pemilu dilakukan melalui multi lembaga. Pelanggaran administratif dan sengketa proses pemilu diselesaikan oleh Bawaslu, pelanggaran etik penyelenggara oleh DKPP, tindak pidana pemilu oleh kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan negeri, sedangkan perselisihan hasil pemilu menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi. Namun, dalam praktiknya, penyelesaian sengketa dan pelanggaran pemilu melalui multi lembaga tidak efektif, yang berdampak pada keadilan pemilu. Penelitian ini mengevaluasi efektivitas penyelesaian sengketa dan pelanggaran pemilu melalui multi lembaga terhadap keadilan elektoral. Metode yang digunakan adalah normatif dengan data sekunder dan pendekatan filosofis, perundang-undangan, serta konseptual. Dengan menggunakan teori sistem hukum Lawren M. Friedman, disimpulkan bahwa penyelesaian sengketa melalui multi lembaga tidak efektif. Hal ini terlihat dari tidak adanya pedoman hukum acara yang komprehensif, serta adanya delegasi kewenangan yang menyebabkan regulasi yang tidak terintegrasi. Masalah struktural, seperti peran ganda Bawaslu, juga menghambat efektivitas penyelesaian sengketa. Selain itu, kurangnya integritas penyelenggara dalam menegakkan hukum pemilu turut memperburuk situasi.
Pelatihan Pambiwara Berbahasa Jawa Bagi Karang Taruna Desa Geneng sebagai Upaya Pelestarian Bahasa dan Budaya Lokal Kasetyohani, Prastiti Tri; Roby Danisalam; Rafi Syuja Satria; Aulia Khansa Nabila; Rickra Christy Alexandra; Sava Ega Devara; Jassond Erhant Marcelino; Andra Rakha Setyawan; Aditya Dwi Cahyanto; Yusana Sasanti Dadtun; Kartiningsih Basuki
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 2 No. 11 (2025): November 2025
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pelestarian bahasa dan budaya daerah menjadi tantangan di tengah arus globalisasi, termasuk di Desa Geneng, Kecamatan Prambanan, Kabupaten Klaten. Bahasa Jawa sebagai identitas budaya lokal mulai jarang digunakan dalam acara resmi, sehingga diperlukan upaya untuk menghidupkannya kembali. Kelompok 50 KKN Universitas Sebelas Maret (UNS) tahun 2025, di bawah bimbingan Dr. Yusana Sasanti Dadtun, M.Hum., menyelenggarakan pelatihan pambiwara atau pembawa acara berbahasa Jawa. Kegiatan ini melibatkan tokoh masyarakat dan anggota Karang Taruna Desa Geneng sebagai peserta utama. Tujuan kegiatan adalah meningkatkan keterampilan komunikasi dalam bahasa Jawa serta menumbuhkan kesadaran pelestarian budaya lokal. Metode kegiatan dilakukan melalui penyampaian materi, simulasi pembawaan acara, dan praktik langsung di hadapan peserta lain dengan pendekatan partisipatif. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan keterampilan berbicara peserta, kepercayaan diri yang lebih tinggi, serta kesadaran akan nilai budaya bahasa Jawa. Peserta mampu memahami struktur bahasa, penggunaan diksi yang tepat, dan etika pambiwara. Kegiatan ini berhasil mencapai tujuan pelatihan, yaitu meningkatkan kemampuan pambiwara berbahasa Jawa sekaligus mendukung pelestarian budaya lokal.