Pelecehan seksual kini menjadi fenomena yang meresahkan karena dapat terjadi di berbagai ruang publik, termasuk transportasi umum tempat yang seharusnya menjadi sarana aman dan nyaman bagi masyarakat. Ironisnya, ruang yang dirancang untuk mobilitas justru berubah menjadi ruang yang rawan bagi keselamatan dan martabat penumpang, terutama perempuan dan anak. Tingginya kasus pelecehan seksual di transportasi umum menunjukkan bahwa aspek keamanan dan perlindungan hukum masih belum optimal. Kondisi ini jelas menimbulkan kerentanan serius dan rasa aman dan keadilan bagi seluruh pengguna jasa transportasi. Upaya peningkatan keamanan, pengawasan, serta penegakan hukum dalam transportasi umum menjadi hal yang mendesak untuk menjamin rasa aman dan keadilan bagi seluruh pengguna jasa transportasi. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatis yuridis, bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap korban kekerasan seksual di transportasi umum berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Undang-undang nomor 13 tahun 2006 jo UU Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, sebagai bentuk ketentuan untuk mencegah tindak pidana kekerasan seksual. Penelitian ini menegaskan bahwa penerapan UU TPKS telah memberikan dasar hukum yang kuat untuk melindungi korban, namun efektivitasnya bergantung pada sinergi antara aparat penegak hukum, penyedia layanan transportasi, dan partisipasi aktif masyarakat. Dengan penegakan hukum yang konsisten dan sosialisasi yang berkelanjutan, transportasi umum yang aman dan bebas dari kekerasan seksual dapat terwujud.