Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Perspektif Hukum Islam Tentang Kawin Lari di Desa Kungkai, Kecamatan Bangko : Studi Kasus Dampak Sosial Hasbi Umar; Husin Bafadhal; Nurhafazah, Nurhafazah
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 3 No 5 (2025): 2025
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v3i5.2458

Abstract

Kawin lari di Desa Kungkai, Kecamatan Bangko, merupakan fenomena sosial yang bertentangan dengan prinsip hukum Islam yang mensyaratkan keberadaan wali, saksi, serta ijab kabul yang sah. Penelitian ini bertujuan menganalisis perspektif hukum Islam terhadap praktik kawin lari serta mengkaji dampak sosial yang ditimbulkannya dalam kehidupan masyarakat setempat. Menggunakan pendekatan kualitatif lapangan, data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi terhadap tokoh agama, tokoh adat, aparat desa, serta masyarakat yang terlibat. Temuan penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab utama kawin lari adalah tidak adanya restu orang tua, pergaulan bebas, kehamilan di luar nikah, serta tingginya biaya pernikahan. Dalam perspektif hukum Islam, khususnya mazhab Syafi’iyah, pernikahan tanpa wali tidak sah, sementara mazhab Hanafiyah memberikan kelonggaran terbatas bagi perempuan dewasa dan berakal untuk menikah tanpa wali. Secara sosial, praktik ini memicu konflik keluarga, stigma sosial, tekanan psikologis, ketidakstabilan rumah tangga, serta gangguan terhadap harmoni masyarakat. Penelitian ini menegaskan pentingnya penguatan edukasi hukum Islam, peran tokoh agama, serta pendampingan masyarakat untuk mencegah terulangnya praktik kawin lari dan memastikan pelaksanaan pernikahan sesuai dengan syariat
Tinjauan Hukum Islam dan Hukum Positif terhadap Fenomena Baby Blues sebagai Alasan Gugat Cerai Hasbi Umar; Husin Bafadhal; M. Hilman Abulkhoir
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 3 No 5 (2025): 2025
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v3i5.2483

Abstract

Fenomena baby blues merupakan gangguan emosional sementara yang umum dialami ibu pasca melahirkan dan berdampak pada keharmonisan rumah tangga. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis baby blues sebagai alasan gugat cerai dalam perspektif hukum Islam dan hukum positif. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian kepustakaan (library research) yang diperkaya dengan hasil wawancara daring bersama tenaga medis dan pakar hukum keluarga Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa baby blues tidak memiliki legitimasi sebagai alasan sah perceraian, baik dalam hukum Islam maupun hukum positif. Dalam hukum Islam, perceraian hanya dibolehkan apabila terdapat ḍarar syar‘i (kemudaratan nyata), sedangkan baby blues bersifat sementara dan dapat diatasi melalui dukungan serta komunikasi yang baik. Dalam hukum positif, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 116, alasan perceraian harus berupa konflik permanen atau pelanggaran serius, bukan gangguan emosional temporer. Dengan demikian, baby blues tidak dapat dijadikan alasan sah untuk gugat cerai, namun perlu penanganan serius melalui dukungan keluarga, kebijakan kesehatan mental, dan peningkatan literasi psikologis masyarakat