Pinjaman online merupakan layanan keuangan berbasis teknologi (financial technology/fintech) yang memberikan kemudahan bagi masyarakat Kelurahan Babatan untuk mendapatkan akses pembiayaan secara daring dengan syarat yang relatif sederhana. Namun, tingginya minat terhadap layanan ini tidak diiringi dengan pemahaman yang memadai terkait legalitas penyedia jasa maupun risiko yang dihadapi, seperti konsekuensi hukum akibat keterlambatan pembayaran atau penyalahgunaan data pribadi. Banyak warga terjerat dalam pinjaman online ilegal karena kurangnya edukasi dan informasi terkait cara memilih layanan yang terpercaya. Situasi ini diperburuk oleh minimnya sosialisasi tentang hak-hak konsumen, sehingga masyarakat tidak mengetahui langkah hukum yang dapat ditempuh saat menghadapi intimidasi atau pelanggaran oleh pihak penyedia layanan ilegal. Untuk mengatasi permasalahan ini, dilakukan pendampingan interaktif kepada warga di wilayah RW 7 Perumahan Wisma Indah 2, Kelurahan Gunung Anyar Tambak, Kecamatan Gunung Anyar, Kota Surabaya, yang mencakup edukasi tentang aspek legalitas penyedia layanan, langkah hukum yang dapat diambil saat menjadi korban pinjaman ilegal, serta strategi menghindari jebakan layanan tidak sah. Pendampingan dilakukan melalui simulasi kasus, diskusi kelompok, dan penyampaian materi secara langsung untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman warga terhadap risiko serta manfaat layanan pinjaman online. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan kemampuan masyarakat dalam mengenali penyedia layanan yang legal, memahami hak-hak mereka sebagai konsumen, dan menghindari praktik pinjaman ilegal yang dapat merugikan baik secara finansial maupun hukum