Cyberbullying merupakan aksi di mana pelaku bertindak di luar batas kepada orang lain dengan cara mengirim atau mengunggah materi yang dapat merusak kredibilitas, menghina atau melakukan serangan sosial dalam berbagai bentuk, dengan memanfaatkan internet atau teknologi digital lainnya sebagai medianya. Pelaku dan korban dari cyberbullying itu sendiri kebanyakan terjadi pada anakanak. Sifat dari anak-anak yang kebanyakan ingin berkuasa atau senang mendominasi. Anak-anak ini biasanya merasa lebih hebat, berstatus sosial lebih tinggi dan lebih populer dikalangan teman-teman sebayanya. Kejahatan intimidasi sendiri telah diatur di dalam aturan perundang-undangan di Indonesia, yaitu di dalam KUHP maupun Undang-Undang ITE untuk kejahatan Cyberbulyying. Dalam KUHP diatur Pasal 310 ayat (1), (2), (3) KUHP. Cyberbullying pada UU ITE diatur pada Pasal 27 ayat (3) yang berbunyi “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, tak terkecuali dalam UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak di SMP Negeri 15 Bandar Lampung. Tujuan dari kegiatan ini adalah agar Siswa /i di SMP Negeri 15 Bandar Lampung mengetahui tentang Undang-Undang Perlindungan Anak Terhadap Cyberbullying, mengetahui Aspek pidana yang mengatur mengenai Intimidasi melalui media sosial (Cyberbullying), dan mengetahui upaya apakah yang dapat dilakukan dalam meningkatkan pengetahuan dan pemahaman mereka khususnya tentang Undang-Undang Perlindungan Anak Terhadap Cyberbullying.