Pembunuhan berencana adalah salah satu kasus pembunuhan yang rumit, karena segala hal telah dipertimbangkan oleh pelaku. Penggunaan Justice collaborator yang juga dikenal sebagai saksi pelaku adalah salah satu cara yang bisa digunakan untuk mempermudah proses pengadilan suatu perkara. Justice collaborator adalah terdakwa atau pelaku tindak pidana yang bukan merupakan dalang utama lalu bekerja sama dengan aparat penegak hukum (APH) untuk mengungkap kebenaran suatu kasus. Penerapan justice collaborator di Indonesia masih menuai berbagai pro dan kontra didalam masyarakat. Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui bagaimana peran serta perlindungan hukum untuk seorang juctice collaborator dan juga mengetahui bagaimana penerapannya di Indonesia berdasarkan kasus Putusan Nomor 798/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel. Penelitian ini menggunakan metodologi yuridis normatif, di mana penulis menggunakan sumber dari undang-undang, jurnal, artikel ilmiah, dan lain-lain. Hasil dari rumusan masalah dalam penelitian ini, penulis menyadari jika seorang justice collaborator memiliki peran yang sangat penting dengan kesaksiannya, dan sebagai saksi tentu saja perlindungan hukum harus tetap diberikan kepada JC atau justice collaborator agar dia mendapatkan rasa aman saat menyampaikan kesaksiannya. Di indonesia justice collaborator pernah diterapkan dalam kasus yang melibatkan anggota kepolisian dua tahun yang lalu, dan penerapan ini dapat dikatakan berhasil. Sedangkan dampaknya sendiri dalam perspektif masyarakat Indonesia masih berbeda-beda, ada yang setuju dan ada juga yang tidak setuju atau kontra.