Perlindungan data pribadi di era digital telah menjadi isu krusial seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi dan maraknya transaksi online. Penelitian ini membahas tanggung jawab hukum dan ekonomi pelaku usaha dalam melindungi data pribadi konsumen, serta dampak dari pelanggaran data terhadap bisnis. Pelaku usaha memiliki kewajiban hukum untuk menjaga kerahasiaan dan keamanan data konsumen, yang diatur dalam berbagai regulasi nasional, seperti Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Selain itu, dari perspektif ekonomi, pelanggaran data dapat menyebabkan kerugian finansial yang signifikan, seperti denda, kehilangan kepercayaan konsumen, dan biaya pemulihan data.Penelitian ini juga menyoroti tantangan yang dihadapi pelaku usaha dalam menerapkan regulasi perlindungan data pribadi, termasuk tingginya biaya yang diperlukan untuk keamanan siber. Kesimpulan penelitian ini menekankan perlunya peningkatan regulasi dan pengawasan oleh pemerintah serta pentingnya kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi yang berlaku. Saran bagi konsumen adalah untuk lebih sadar akan pentingnya perlindungan data pribadi dan hak-hak mereka dalam bertransaksi online.