Penelitian ini membahas tantangan dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana perjudian online yang memanfaatkan jaringan media sosial. Transformasi modus operandi perjudian ke dalam platform digital seperti Facebook, WhatsApp, dan Telegram membuat penanganan hukum menjadi lebih kompleks. Studi ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi literatur, mengkaji berbagai sumber jurnal, regulasi, dan laporan terkini. Hasil kajian menunjukkan bahwa hambatan utama terletak pada ketidakjelasan regulasi, keterbatasan kapasitas sumber daya manusia aparat penegak hukum, serta kurangnya respons proaktif dari platform media sosial. Selain itu, perbedaan yurisdiksi antarnegara memperumit proses penindakan hukum. Untuk itu, pendekatan alternatif seperti penguatan literasi digital masyarakat, peningkatan kemampuan teknis aparat, penguatan regulasi berbasis teknologi, serta kerja sama lintas sektor menjadi penting. Penelitian ini merekomendasikan strategi berbasis kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, platform media sosial, dan masyarakat sipil guna menciptakan ruang digital yang lebih aman dari praktik perjudian online.