Maulana, Osama Bintang
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

EFEKTIVITAS PENERAPAN SANKSI TINDAK PIDANA BALAP LIAR DI WILAYAH KOTA BANDA ACEH Maulana, Osama Bintang; Astini, Dewi; Fazzan, Fazzan; Aidy, Zul; Rahmah, Siti
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v8i7.7591

Abstract

Seseorang dapat dikatakan melakukan perbuatan pidana, apabila perbuatan tersebut telah diatur dalam undang undang, sesuai dengan Asas Legalitas dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP yang berbunyi, tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada, sebelum perbuatan dilakukan. Tujuan dalam pembahasan ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk sanksi pidana yang diberikan kepada pelaku tindak pidana balap liar yang dilakukan di wilayah kota Banda Aceh, untuk mengetahui faktor penyebab terjadi balap liar semakin menjadi. Serta untuk mengetahui bagaimana efektivitas dari penerapan sanksi tindak pidana terhadap pelaku balap liar di wilayah kota Banda Aceh. Penelitian ini memperoleh data dalam penulisannya yang dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum empiris, yaitu cara prosedur yang dipergunakan untuk memecahkan masalah penelitian dengan meneliti data sekunder terlebih dahulu untuk kemudian dilanjutkan dengan mengadakan penelitian data primer di lapangan dimaksudkan untuk memperoleh data primer dilakukan dengan wawancara para responden dan informan. Hasil penelitian ini dapat diketahui bahwa penindakan dilakukan untuk mencegah kegiatan balap liar ini dan memberi pengarahan tentang bahayanya aksi balap liar kepada pelaku dan masyarakat. Dapat diketahui bahwa efektivitas penanggulangan balap liar oleh Polresta Banda Aceh berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sudah terlaksana dengan cukup efektif. Faktor-faktor yang menentukan efektivitas penanggulangan balap liar antara lain faktor sosialisasi tentang larangan balap liar, faktor masyarakat, faktor patroli di tempat-tempat yang rawan terjadi balap liar, faktor kerjasama antara pihak kepolisian dengan pemerintah kota. Bagi masyarakat, sebaiknya memberi peringatan secara lisan maupun tulisan agar remaja mengetahui bahwa kegiatan mereka mengganggu ketentraman warga masyarakat. Bagi remaja, sebaiknya mendengarkan aspirasi dari masyarakat dan dapat dijadikan pertimbangan, agar kegemaran dan pengembangan bakatnya tidak mengganggu orang lain. Bagi Pemerintah daerah, agar mampu mengatasi masalah tersebut dengan cara yang bijak. Sebaiknya diadakan pertemuan antara warga masyarakat, remaja yang melakukan balap liar dan pemerintah daerah sebagai mediator dan pembuat keputusan.