Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PERJANJIAN LEASING SEBAGAI PERJANJIAN TIDAK BERNAMA: ANALISIS IMPLEMENTASI HINGGA PENYELESAIAN SENGKETA PADA CONTOH STUDI KASUS Bakar, Ayudia Aura Ancesar Putri; P.B., Jasmine Azahra; Simanjuntak, Gracia Frestiany; Ramadhanti, Syafira; Sulastri, Sulastri
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v8i9.7793

Abstract

Unnamed agreements are a form of contract that are not specifically regulated by law but are valid if they meet the general requirements of an agreement. This paper discusses the concept, characteristics, and application of leasing agreements as one form of unnamed contracts. The case study used analyzes the relationship between the lessor and lessee in a leasing agreement, starting from the identification of key components, the impact of implementation on rights and obligations, to dispute resolution mechanisms. The analysis results show that leasing agreements provide legal flexibility to meet business needs without disregarding the principles of freedom of contract and good faith. However, vague provisions in the contract can trigger disputes. Therefore, this paper recommends the drafting of comprehensive contracts and the strengthening of related regulations to create legal certainty and protection for the parties involved. Perjanjian tidak bernama adalah bentuk kontrak yang tidak diatur secara spesifik dalam undang-undang, tetapi sah jika memenuhi syarat umum perjanjian. Makalah ini membahas konsep, karakteristik, dan penerapan perjanjian leasing sebagai salah satu bentuk perjanjian tidak bernama. Studi kasus yang digunakan menganalisis hubungan antara lessor dan lessee dalam perjanjian leasing, mulai dari identifikasi komponen utama, dampak implementasi terhadap hak dan kewajiban, hingga mekanisme penyelesaian sengketa. Hasil analisis menunjukkan bahwa perjanjian leasing memberikan fleksibilitas hukum untuk memenuhi kebutuhan bisnis tanpa mengesampingkan asas kebebasan berkontrak dan itikad baik. Namun, pengaturan yang tidak rinci dalam kontrak dapat memicu sengketa. Oleh karena itu, makalah ini merekomendasikan penyusunan kontrak yang komprehensif serta penguatan regulasi terkait untuk menciptakan kepastian hukum dan perlindungan bagi para pihak.
Pemanfaatan Warisan Budaya Menghindari Ancaman Globalisasi Mewujudkan Indonesia Emas Simanjuntak, Gracia Frestiany; Putri Bakar, Ayudia Aura Ancesar; Siagian, Natanael Robona Asimi; Mulyadi, Mulyadi; Lewoleba, Kayus Kayowuan; Atiyyah, Rifa; Eryzka Marza, Suci
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 4 No. 1 (2024): Innovative: Journal Of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/innovative.v4i1.7818

Abstract

Konsep kebudayaan dan masyarakat merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan. Keberagaman budaya di negeri ini merupakan salah satu modal dasar pembangunan. Salah satu permasalahan utama dalam kebudayaan Indonesia yaitu adanya efek dari globalisasi. Sedangkan demi membantu pembangunan menuju Indonesia Emas, memanfaatkan warisan budaya dapat menjadi faktor pembantu yang efektif demi tercapainya tujuan. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan pentingnya keikutsertaan budaya untuk pembangunan negara. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif yang dibantu dengan teknik pengumpulan data studi pustaka. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Indonesia mampu memanfaatkan kebudayaan mereka seperti negara-negara Asia Timur yang juga memiliki warisan budaya yang khas. Dengan SDM yang mumpuni, perubahan pola pikir menjadi growth mindset diperlukan. Indonesia dapat melihat kebudayaan negara lain seperti Korea Selatan, China, dan Jepang sebagai pemanfaatan dan pelestarian diberbagai aspek kehidupan. Kesimpulannya, kebudayaan memang sudah sepatutnya menjadi hal yang harus dibanggakan bagi suatu negara. Indonesia dapat melahirkan masyarakat yang unggul serta mewujudkan visi Indonesia Emas melalui salah satu pilar pendukung, yaitu memanfaatkan warisan kebudayaan.