Rizka Nurhanifa Amelia
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

SENGKETA PERJANJIAN TIDAK BERNAMA : PENYELESAIAN DAN MEKANISME HUKUM NON-NAMED AGREEMENT DISPUTES: SETTLEMENT AND LEGAL MECHANISM Rizka Nurhanifa Amelia; Shaffa Nathaniela; Yasmeen Auliandini Arafah; Nirindah Daniella Sembiring; Surahmad, Surahmad
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v8i12.7933

Abstract

Unnamed agreement or innominaat agreement is an agreement that is not specifically regulated in law. This agreement was born from the principle of freedom of contract in society so that according to the needs of the community and the name of the agreement will be adjusted to the needs of the parties entering into the agreement. This has led to a lot of conflicts or disputes over unnamed agreements. Unnamed agreement disputes in contract law often pose complex legal challenges, given the lack of clarity regarding the specific arrangements in this unnamed agreement and the resolution of disputes that arise. Using a qualitative method, this article will discuss the validity of agreements, the principle of freedom of contract, identify the main sources of disputes related to non-named agreements and effective dispute resolution.
KEDUDUKAN HARTA BERSAMA DAN PEMBAGIAN WARISAN TERHADAP ANAK HASIL PERKAWINAN CAMPURAN ANTARA WARGA NEGARA INDONESIA DAN WARGA NEGARA ASING Virginia Tarida Ronauli Tampubolon; Jesamine Margareth Kayla Sidabutar; Rizka Nurhanifa Amelia; Jessika Stefany Dyana; Surahmad, Surahmad
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v11i7.12209

Abstract

Perkawinan merupakan suatu ikatan batin yang sah menurut hukum antara pria dan wanita sebagai suami istri. Biasanya perkawinan dilakukan oleh seorang dengan lainnya dalam suatu negara, namun tak menutup kemungkinan adanya perkawinan yang mana pasangan kawin tersebut memiliki kewarganegaraan yang berbeda, maka perkawinan ini disebut sebagai perkawinan campuran. Dalam hukum perdata diatur pula mengenai perkawinan campuran, kedudukan harta bersama, serta hak waris bagi anak mereka. Anak yang lahir dari perkawinan campuran memiliki dwi kewarganegaraan lalu berhak memilih kewarganegaraan mereka saat menginjak usia 18 tahun. Dalam menulis jurnal ini menggunakan metode penulisan yuridis normatif. Dalam pembagian harta bersama, akan tunduk pada ketentuan yang mengatur harta bersama, yang umumnya mengacu pada hukum Indonesia, terutama jika suami atau istri yang WNA telah memperoleh kewarganegaraan Indonesia. Namun jika suami atau istri WNA yang tidak berpindah kewarganegaraan menjadi WNI maka pengaturan harta bersama akan tunduk pada hukum negara asal WNA tersebut. Hukum perdata mengatur pula tentang hak waris anak sah hasil perkawinan campuran dan tidak sah yaitu anak luar kawin namun ayah dan ibu anak ini memiliki kewarganegaraan yang berbeda. Dalam implementasinya sering terjadi konflik dalam pembagian harta bersama akibat adanya perbedaan sistem hukum yang dianut. Lalu adanya perbedaan pembagian waris antara anak sah hasil perkawinan campuran dan tidak sah yaitu anak luar kawin namun ayah dan ibu anak ini memiliki kewarganegaraan yang berbeda.