Perkawinan merupakan suatu ikatan batin yang sah menurut hukum antara pria dan wanita sebagai suami istri. Biasanya perkawinan dilakukan oleh seorang dengan lainnya dalam suatu negara, namun tak menutup kemungkinan adanya perkawinan yang mana pasangan kawin tersebut memiliki kewarganegaraan yang berbeda, maka perkawinan ini disebut sebagai perkawinan campuran. Dalam hukum perdata diatur pula mengenai perkawinan campuran, kedudukan harta bersama, serta hak waris bagi anak mereka. Anak yang lahir dari perkawinan campuran memiliki dwi kewarganegaraan lalu berhak memilih kewarganegaraan mereka saat menginjak usia 18 tahun. Dalam menulis jurnal ini menggunakan metode penulisan yuridis normatif. Dalam pembagian harta bersama, akan tunduk pada ketentuan yang mengatur harta bersama, yang umumnya mengacu pada hukum Indonesia, terutama jika suami atau istri yang WNA telah memperoleh kewarganegaraan Indonesia. Namun jika suami atau istri WNA yang tidak berpindah kewarganegaraan menjadi WNI maka pengaturan harta bersama akan tunduk pada hukum negara asal WNA tersebut. Hukum perdata mengatur pula tentang hak waris anak sah hasil perkawinan campuran dan tidak sah yaitu anak luar kawin namun ayah dan ibu anak ini memiliki kewarganegaraan yang berbeda. Dalam implementasinya sering terjadi konflik dalam pembagian harta bersama akibat adanya perbedaan sistem hukum yang dianut. Lalu adanya perbedaan pembagian waris antara anak sah hasil perkawinan campuran dan tidak sah yaitu anak luar kawin namun ayah dan ibu anak ini memiliki kewarganegaraan yang berbeda.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025