Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas penerapan Peraturan Daerah (Perda) bernuansa syariah di Kabupaten Purwakarta, dengan studi kasus pada Perda No. 13 Tahun 2007 tentang larangan pelacuran dan minuman keras. Perda ini diterbitkan sebagai respons terhadap maraknya praktik pelacuran dan konsumsi minuman keras di wilayah tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif. Data diperoleh melalui observasi, wawancara, dan studi dokumentasi, kemudian dianalisis secara logis untuk mengidentifikasi keberhasilan pelaksanaan Perda serta faktor pendukung dan penghambatnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Perda No. 13 Tahun 2007 melibatkan koordinasi berbagai pihak, termasuk Satpol PP, kepolisian, TNI, organisasi masyarakat, dan tokoh masyarakat. Upaya preventif dilakukan melalui penyuluhan dan pembimbingan, sedangkan pelanggaran ditindak secara represif melalui operasi penertiban. Faktor pendukung pelaksanaan Perda ini meliputi koordinasi antarinstansi dan partisipasi masyarakat. Namun, terdapat beberapa hambatan signifikan, seperti keberadaan pendatang dari luar daerah, keterlibatan oknum aparat, penolakan dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), serta minimnya perhatian keluarga dalam pengawasan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa meskipun Perda No. 13 Tahun 2007 telah memberikan dampak positif dalam menekan pelanggaran, efektivitasnya masih menghadapi tantangan besar. Dari perspektif siyasah dusturiyah, Perda ini sejalan dengan tujuan syariat Islam, yaitu melindungi masyarakat dan menciptakan kemaslahatan. Untuk meningkatkan efektivitas, diperlukan penguatan penegakan hukum, peningkatan kesadaran masyarakat, serta sinergi yang lebih baik antar pemangku kepentingan.