Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor pendukung dan penghambat dalam pengimplementasian sistem pemasyarakatan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya. Sistem pemasyarakatan memiliki fungsi utama dalam memberikan pembinaan, perlindungan hak asasi manusia, serta mempersiapkan tahanan agar dapat beradaptasi dan berperan kembali di masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode empiris dengan pendekatan kualitatif deskriptif, di mana data diperoleh melalui observasi langsung, wawancara dengan petugas Rutan, serta dokumentasi. Hasil penelitian ini menegaskan bahwa efektivitas sistem pemasyarakatan sangat bergantung pada sinergi antara kebijakan, sumber daya, dan pelaksanaan di lapangan agar tercipta sistem yang humanis dan berkeadilan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Namun, masih terdapat faktor penghambat seperti overcrowding (kelebihan kapasitas tahanan), keterbatasan sumber daya manusia dan anggaran, gangguan teknis sistem layanan digital, serta keterbatasan sarana kesehatan dan fasilitas pembinaan. Penelitian ini merekomendasikan solusi berupa penguatan koordinasi antarinstansi, peningkatan literasi hukum bagi tahanan, optimalisasi sistem pelayanan berbasis teknologi, serta penambahan tenaga medis dan keamanan. Hasil penelitian ini menegaskan bahwa efektivitas sistem pemasyarakatan sangat bergantung pada sinergi antara kebijakan, sumber daya, dan pelaksanaan di lapangan agar tercipta sistem yang humanis dan berkeadilan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan