Lengsernya Presiden Soeharto pada Mei 1998 menandai berakhirnya rezim Orde Baru yang telah berkuasa selama lebih dari tiga dekade di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor penyebab kejatuhan Soeharto dari perspektif politik, ekonomi, dan sosial. Metode yang digunakan adalah studi penelitian yuridis normatif, yakni penelitian yang pada pengkajiannya mendasarkan pada norma-norma hukum, peraturan perundang-undangan yang berlaku, teori dan doktrin hukum, yurisprudensi dan bahan kepustakaan lainnya yang relevan dengan topik penelitian. Menggunakan pendekatan yuridis normatif, maka sumber data yang dipakai dalam penelitian ini berupa data sekunder, yang berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Analisis dalam Penelitian ini menggunakan deskriptif kualitatif, yakni dengan menganalisis data penelitian yang diperoleh untuk selanjutnya dikaji secara mendalam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kombinasi dari krisis moneter Asia 1997–1998, meningkatnya tekanan dari gerakan reformasi mahasiswa, serta melemahnya legitimasi politik di tengah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) menjadi pemicu utama runtuhnya kekuasaan Soeharto. Selain itu, fragmentasi di tubuh militer dan hilangnya dukungan elite politik turut mempercepat proses transisi kekuasaan. Kesimpulan dari studi ini menegaskan bahwa lengsernya Soeharto adalah hasil dari akumulasi krisis multidimensional yang tidak mampu diatasi oleh struktur otoriter Orde Baru.