Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

HIBAH DAN HAK WARIS: STUDI PERBANDINGAN UNDANG-UNDANG DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI) widya, widhy andrian pratama; Juli, Djulya Eka Pusvita; Adis, Adis Nevi Yuliani; Endang , Halimah Endang Widyaningsih
Al Maqashidi : Jurnal Hukum Islam Nusantara Vol. 7 No. 2 (2024): Al Maqashidi : Jurnal Hukum Islam Nusantara
Publisher : UNIVERSITAS NAHDLATUL ULAMA SUNAN GIRI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32665/almaqashidi.v7i2.3458

Abstract

Hibah yang bertujuan untuk memperkuat hubungan kekeluargaan dalam kehidupan sehari-hari sering kali justru menimbulkan konflik di antara anggota keluarga. Sebagai pemilik harta, ahli waris memiliki hak untuk mengelola harta mereka secara bebas, tetapi sering kali mereka melanggar peraturan yang mengatur hibah di Indonesia, yang dapat memicu perselisihan di dalam keluarga. Faktor lain yang mempengaruhi adalah ketika ahli waris tidak terlibat dalam pembagian harta atau tidak menerima bagian yang pantas, baik karena ingin mendapatkan lebih dari yang diwariskan atau tidak mendapatkan bagian sama sekali. Artikel ini menggunakan metode penelitian normatif, dengan memanfaatkan literatur dan buku untuk menganalisis doktrin dari perspektif normatif yuridis. Pendekatan ini memungkinkan peneliti untuk memperoleh pemahaman dan gambaran yang lebih mendalam mengenai topik yang diteliti. Dapat disimpulkan bahwa pemberi hibah memiliki hak untuk memberikan hibah kepada siapa pun. Meskipun undang-undang mengizinkan pengelolaan harta milik secara bebas, KUH Perdata menetapkan bahwa hibah, baik yang berupa hibah maupun wasiat, tidak boleh merugikan hak-hak ahli waris yang bersifat tidak terbatas. Pemberian hibah dapat dilakukan baik secara lisan maupun tertulis, sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 1666 sampai 1693dan Surat Al-Quran Al-Baqarah ayat:177 , yang menjadi landasan kesepakatan dalam Islam dan dapat diterapkan pada pemberian berikutnya. Pemberian bisa disampaikan secara lisan atau dengan dokumen asli, yang tidak menghilangkan keabsahan akta hibah tersebut. Hibah yang diberikan kepada salah satu ahli waris tanpa persetujuan dari ahli waris lainnya dapat dibatalkan akibat tidak adanya persetujuan tersebut   Kata Kunci: Hibah, Kewarisan, UU Perdata dan Kompilasi Hukum Islam.
URGENSI STATUS ANAK YANG LAHIR DARI PERNIKAHAN SIRI widhy, widhy Andrian Pratama; Adis Nevi , Adis Nevi Yuliani; Dion, Murdiono; Endang , Halimah Endang Widyaningsih
SAMAWA Vol 5 No 1 (2025): Januari
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Darul Falah Bondowoso

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.53948/samawa.v5i1.156

Abstract

A legitimate illegitimate child is a child born to a woman without a legal marriage bond with the man who impregnated her. From a legal perspective, the status of this child is different from a child born in a legal marriage. Although an extramarital relationship between a man and a woman can produce offspring, positive law does not consider such a relationship as a legal marriage bond. This article uses a normative research method, utilizing literature and books to analyze doctrine from a normative perspective. This approach allows researchers to gain a deeper understanding and picture of the topic being studied. The position of an illegitimate child is regulated by Article 272 of the Civil Code (KUHPer), which states that the child will be considered legitimate if recognized through a legal marriage with his father, unless born from adultery or incest. In addition, there are provisions that allow the mother to acknowledge her child before marriage or if the recognition is stated in the marriage certificate. In accordance with Article 43 Paragraph 1 of the Marriage Law, a child born outside of marriage only has a civil relationship with his mother and her family. This is in line with the decision of the Constitutional Court in Decision Number 46/PUU-VII/2010, which confirms this status in the context of Article 43 Paragraph (1) of Law Number 1 of 1974 concerning Marriage.