Husni Kurniawati
Unknown Affiliation

Published : 4 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

Sosialisasi dan Implementasi Hukum Pidana dalam Penanganan Kekerasan dalam Rumah Tangga di Desa Karangmojo Kecamatan Klego Kabupaten Boyolali Dwinanda Linchia Levi Heningdyah Nikolas Kusumawardhani; Hadi Karyono; Salma Nur Hanifah; Husni Kurniawati
Jurnal Suara Pengabdian 45 Vol. 3 No. 4 (2024): Desember: Jurnal Suara Pengabdian 45
Publisher : LPPM Universitas 17 Agustus 1945 Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56444/pengabdian45.v3i4.2152

Abstract

Sosialisasi berupaya untuk menjelaskan tentang Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan tindakan yang terjadi di dalam lingkungan keluarga dan dapat dilakukan oleh suami, istri, maupun anak, yang berpotensi merusak keutuhan fisik, psikis, serta mengganggu keharmonisan hubungan keluarga. Bentuk kekerasan ini bisa bermacam-macam, seperti kekerasan fisik, emosional, seksual, maupun ekonomi, dan sering kali terjadi tanpa disadari oleh para korban maupun orang-orang di sekitarnya. Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah tindakan yang melanggar hukum, sehingga upaya pencegahan sangatlah penting. Oleh karena itu, setiap individu perlu memiliki pengetahuan dan pemahaman yang baik mengenai apa itu kekerasan dalam rumah tangga agar dapat mendeteksi, mencegah, serta mengambil langkah tepat dalam menghadapinya.
Penyuluhan Kehidupan Perkawinan Mendukung Keluarga Ideal dan Harmonis Melalui Kesadaran Hukum pada Masyarakat di Desa Karangmojo Kidul, Kecamatan Klego, Boyolali Nur Hanifah, Salma; Husni Kurniawati; Dwinanda Linchia Levi Heningdyah Nikolas Kusumawardhan; Hadi Karyono
Jurnal Suara Pengabdian 45 Vol. 3 No. 4 (2024): Desember: Jurnal Suara Pengabdian 45
Publisher : LPPM Universitas 17 Agustus 1945 Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56444/pengabdian45.v3i4.2169

Abstract

Perkawinan adalah salah satu hal yang menjadi suatu ikatan lahir batin bagi manusia untuk dapat menjalin hubungan keluarga. Perkawinan dapat dilakukan jika kedua pihak telah mencapai usia minimal yang telah ditentukan. Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan, batas usia minimal perkawinan dinaikkan menjadi 19 (sembilan belas) tahun. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan melakukan sosialisasi serta edukasi dengan warga dan perangkat desa Karangmojo Kidul, Kecamatan Klego, Boyolali. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Perkawinan menganut prinsip bahwa calon suami istri itu jiwa raganya stabil untuk dapat melangsungkan perkawinan agar supaya dapat mewujudkan perkawinan secara baik tanpa berakhir pada perceraian dan dapat mendapat keturunan yang baik dan sehat. Membentuk keluarga yang bahagia sangat penting demi kelangsungan hidup berumah tangga, baik suami istri itu sendiri maupun anak.
Sosialisasi dan Implementasi Hukum Pidana dalam Penanganan Kekerasan dalam Rumah Tangga di Desa Karangmojo Kecamatan Klego Kabupaten Boyolali Dwinanda Linchia Levi Heningdyah Nikolas Kusumawardhani; Hadi Karyono; Salma Nur Hanifah; Husni Kurniawati
Jurnal Suara Pengabdian 45 Vol. 3 No. 4 (2024): Desember: Jurnal Suara Pengabdian 45
Publisher : LPPM Universitas 17 Agustus 1945 Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56444/pengabdian45.v3i4.2152

Abstract

Sosialisasi berupaya untuk menjelaskan tentang Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan tindakan yang terjadi di dalam lingkungan keluarga dan dapat dilakukan oleh suami, istri, maupun anak, yang berpotensi merusak keutuhan fisik, psikis, serta mengganggu keharmonisan hubungan keluarga. Bentuk kekerasan ini bisa bermacam-macam, seperti kekerasan fisik, emosional, seksual, maupun ekonomi, dan sering kali terjadi tanpa disadari oleh para korban maupun orang-orang di sekitarnya. Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah tindakan yang melanggar hukum, sehingga upaya pencegahan sangatlah penting. Oleh karena itu, setiap individu perlu memiliki pengetahuan dan pemahaman yang baik mengenai apa itu kekerasan dalam rumah tangga agar dapat mendeteksi, mencegah, serta mengambil langkah tepat dalam menghadapinya.
Penyuluhan Kehidupan Perkawinan Mendukung Keluarga Ideal dan Harmonis Melalui Kesadaran Hukum pada Masyarakat di Desa Karangmojo Kidul, Kecamatan Klego, Boyolali Nur Hanifah, Salma; Husni Kurniawati; Dwinanda Linchia Levi Heningdyah Nikolas Kusumawardhan; Hadi Karyono
Jurnal Suara Pengabdian 45 Vol. 3 No. 4 (2024): Desember: Jurnal Suara Pengabdian 45
Publisher : LPPM Universitas 17 Agustus 1945 Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56444/pengabdian45.v3i4.2169

Abstract

Perkawinan adalah salah satu hal yang menjadi suatu ikatan lahir batin bagi manusia untuk dapat menjalin hubungan keluarga. Perkawinan dapat dilakukan jika kedua pihak telah mencapai usia minimal yang telah ditentukan. Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan, batas usia minimal perkawinan dinaikkan menjadi 19 (sembilan belas) tahun. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan melakukan sosialisasi serta edukasi dengan warga dan perangkat desa Karangmojo Kidul, Kecamatan Klego, Boyolali. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Perkawinan menganut prinsip bahwa calon suami istri itu jiwa raganya stabil untuk dapat melangsungkan perkawinan agar supaya dapat mewujudkan perkawinan secara baik tanpa berakhir pada perceraian dan dapat mendapat keturunan yang baik dan sehat. Membentuk keluarga yang bahagia sangat penting demi kelangsungan hidup berumah tangga, baik suami istri itu sendiri maupun anak.