Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Nanggroe: Journal Of Scholarly Service

Penyuluhan Hukum Tentang Pentingnya Kepemilikan Sertifikat Hak Milik Hak Atas Tanah Untuk Menjamin Kepastian Hukum di Kampung Asei Besar Distrik Sentani Timur Kabupaten Jayapura Palenewen, James Yoseph; Tanati, Daniel; Reumi, Frans; Reba, Yusak Elisa; Polontoh, Herry M.; Pelupessy, Eddy; Solossa, Marthinus; Rongalaha, Johan; Sahuleka, Onesimus; Katjong, Kadir
Nanggroe: Jurnal Pengabdian Cendikia Vol 3, No 7 (2024): Oktober
Publisher : Yayasan Daarul Huda Kruengmane

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.5281/zenodo.14020346

Abstract

Pengabdian ini dilakukan dengan judul Penyuluhan Hukum Tentang Pentingnya Kepemilikan Sertifikat Hak Milik Hak Atas Tanah Untuk Menjamin Kepastian Hukum Di Kampung Asei Besar Distrik Sentani Timur Kabupaten Jayapura, kegiatan yang dilakukan kepada mitra dikarenakan adanya kasus dari mitra tentang ketidakpahaman mengenai prosedur pembuatan sertifikat hak milik atas tanah sehingga dengan keahlian yang dimiliki pengabdi dapat melakukan penerapan IPTEKS tersebut guna agar mitra dapat mengetahui status kepemilikan tanah mereka dan cara pengurusan sertifikat hak milik atas tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Jayapura untuk menjamin kepastian hukum. Metode pelaksanaan pengabdian ini dilakukan dengan cara melalui ceramah dan diskusi yang dilaksanakan pada hari sabtu, tanggal 27 juli 2024 yang dilaksanakan di Balai Kampung Asei Besar. Kegiatan ini di awali dengan persiapan dan koordinasi, kemudian pemaparan materi dengan memberikan pengetahuan kepada mitra mengenai prosedur pengurusan sertifikat hak milik atas tanah. Adapun luaran dari pengabdian ini adalah memberikan pemahaman kepada mitra tentang status kepemilikan hak-hak atas tanah, pendaftaran tanah, prosedur pengurusan sertifikat hak milik atas tanah dan juga memberikan pendampingan hukum pra ajudikasi dalam proses pengurusan sertifikat pada Kantor Pertanahan Kabupaten Jayapura. Selain itu juga target luaran berikutnya pengabdi akan publikasikan kegiatan ini kedalam jurnal nasional pengabdian masyarakat.
Penyuluhan Hukum Tentang Cara Penyelesaian Sengketa Tanah Adat Melalui Jalur Non Litigasi di Kelurahan Koya Barat Distrik Muara Tami Kota Jayapura Tanati, Daniel; Palenewen, James Yoseph; Reumi, Frans; Reba, Yusak Elisa; Polontoh, Herry M.; Pelupessy, Eddy; Bauw, Lily; Samosir, Hotlan; Pondayar, Yustus; Wospakrik, Decky D. A.
Nanggroe: Jurnal Pengabdian Cendikia Vol 3, No 8 (2024): November
Publisher : Yayasan Daarul Huda Kruengmane

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.5281/zenodo.14020360

Abstract

Pengabdian ini dilakukan dengan judul Penyuluhan Hukum Tentang Cara Penyelesaian Sengketa Tanah Adat Melalui Jalur Non Litigasi Di Kelurahan Koya Barat Distrik Muara Tami Kota Jayapura, kegiatan ini dilakukan kepada mitra dikarenakan adanya kasus dari mitra tentang ketidakpahaman mengenai penyelesaian sengketa tanah adat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna memperoleh kepastian hukum dan dimana para pihak yang bersengketa tidak ada yang mau mengalah atau mau menang sendiri sehingga dengan keahlian yang dimiliki pengabdi dapat melakukan penerapan IPTEKS tersebut guna agar para pihak yang bersengketa sama-sama menang atau win-win solution. Metode pelaksanaan pengabdian ini dilakukan dengan cara melalui ceramah dan diskusi yang dilaksanakan pada hari selasa, tanggal 23 juli 2024 yang dilaksanakan di Kelurahan Koya Barat Distrik Muara Tami Kota Jayapura dengan memberikan pengetahuan kepada mitra mengenai penyelesaian sengketa pada umumnya ada dua jenis yaitu penyelesaian sengketa melalui jalur Litigasi dan Non Litigasi untuk memperoleh kepastian hukum, kegiatan ini di awali dengan persiapan dan koordinasi, kemudian pemaparan materi tentang cara penyelesaian sengketa tanah ulayat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun luaran dari pengabdian ini adalah memberikan pemahaman kepada mitra tentang cara penyelesaian sengketa melalui jalur Non Litigasi beserta kelebihan dan kekurangannya dari penyelesaian sengketa tersebut dan juga memberikan pendampingan hukum kepada mitra untuk menyelesaikan kasus-kasus yang terkait dengan sengketa tanah adat.Penyelesaian Sengketa, Tanah Adat, Non Litigasi, Kelurahan Koya Barat.