Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Sengketa Pembagian Waris Berdasarkan Hukum Perdata di Indonesia Tansir, Charisse Evania; Lie, Yocelyn Averyll; Djaja, Rafael Christian; Putra, Moody Rizqy Syailendra
Journal of Accounting Law Communication and Technology Vol 2, No 1 (2025): Januari 2025
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jalakotek.v2i1.4562

Abstract

Hukum waris merupakan sekumpulan aturan yang berisikan tentang peninggalan harta dari seseorang yang sudah meninggal (disebut pewaris) kepada orang lain yang berhak mewarisi harta benda tersebut (disebut ahli waris).[1] Hukum waris mencakup pengaturan terkait distribusi harta peninggalan yang didasarkan pada surat wasiat yang disusun oleh pewaris di masa hidupnya. Hukum waris sendiri terbagi dalam 3 jenis (hukum waris adat, hukum waris islam dan hukum waris perdata yang diatur dalam Kitab Undang Hukum perdata (KUHPer)), dalam hukum waris terdapat 3 unsur utama yang harus terpenuhi, yaitu : pewaris, harta yang diwariskan dan juga ahli waris. Sedangkan sengketa waris merupakan permasalahan yang muncul dikarenakan adanya rasa tidak terima oleh anggota keluarga (ahli waris) terhadap pembagian harta waris yang telah ditetapkan oleh pewaris yang dianggap tidak adil oleh ahli waris atau anggota keluarga tersebut, permasalahan sengketa waris kerap kali dijumpai di hukum waris. Permasalahan sengketa waris dapat terselesaikan di pengadilan agama (dikhususkan untuk umat muslim) atau pengadilan negeri (bagi umat non muslim). Penyelesaian kasus sengketa waris bisa dilakukan dengan beberapa cara seperti musyawarah secara kekeluargaan, melalui jalur hukum (diselesaikan di pengadilan) dan jalur mediasi. Pada dasarnya, permasalahan sengketa warisan merupakan konflik privat, maka umumnya penyelesaian konfliknya  bisa diselesaikan secara kekeluargaan dengan kebijakan-kebijakan yang ada dan berlaku.
Sengketa Pembagian Waris Berdasarkan Hukum Perdata di Indonesia Tansir, Charisse Evania; Lie, Yocelyn Averyll; Djaja, Rafael Christian; Putra, Moody Rizqy Syailendra
Journal of Accounting Law Communication and Technology Vol 2, No 1 (2025): Januari 2025
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jalakotek.v2i1.4562

Abstract

Hukum waris merupakan sekumpulan aturan yang berisikan tentang peninggalan harta dari seseorang yang sudah meninggal (disebut pewaris) kepada orang lain yang berhak mewarisi harta benda tersebut (disebut ahli waris).[1] Hukum waris mencakup pengaturan terkait distribusi harta peninggalan yang didasarkan pada surat wasiat yang disusun oleh pewaris di masa hidupnya. Hukum waris sendiri terbagi dalam 3 jenis (hukum waris adat, hukum waris islam dan hukum waris perdata yang diatur dalam Kitab Undang Hukum perdata (KUHPer)), dalam hukum waris terdapat 3 unsur utama yang harus terpenuhi, yaitu : pewaris, harta yang diwariskan dan juga ahli waris. Sedangkan sengketa waris merupakan permasalahan yang muncul dikarenakan adanya rasa tidak terima oleh anggota keluarga (ahli waris) terhadap pembagian harta waris yang telah ditetapkan oleh pewaris yang dianggap tidak adil oleh ahli waris atau anggota keluarga tersebut, permasalahan sengketa waris kerap kali dijumpai di hukum waris. Permasalahan sengketa waris dapat terselesaikan di pengadilan agama (dikhususkan untuk umat muslim) atau pengadilan negeri (bagi umat non muslim). Penyelesaian kasus sengketa waris bisa dilakukan dengan beberapa cara seperti musyawarah secara kekeluargaan, melalui jalur hukum (diselesaikan di pengadilan) dan jalur mediasi. Pada dasarnya, permasalahan sengketa warisan merupakan konflik privat, maka umumnya penyelesaian konfliknya  bisa diselesaikan secara kekeluargaan dengan kebijakan-kebijakan yang ada dan berlaku.
Keseimbangan Kepastian Hukum dan Kepentingan Komersial dalam Drafting Kontrak Bisnis di Indonesia Novel, Mochamad; Mamonto, Yesika Teresya; Mulia, Ariel Yuansa; Lie, Yocelyn Averyll; Sada, Kayla Fausta Natania
Journal of Education Religion Humanities and Multidiciplinary Vol 3, No 2 (2025): Desember 2025
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jerumi.v3i2.7575

Abstract

Kontrak bisnis merupakan instrumen utama dalam hubungan hukum ekonomi modern. Dalam praktiknya, penyusunan kontrak sering kali menimbulkan persoalan keseimbangan antara kepastian hukum dan kepentingan komersial para pihak. Tulisan ini menganalisis secara normatif-yuridis mengenai bagaimana keseimbangan tersebut dapat dicapai dalam praktik contract drafting di Indonesia. Pendekatan yang digunakan adalah studi kepustakaan terhadap literatur hukum nasional dan internasional lima tahun terakhir. Hasil kajian menunjukkan bahwa aspek kepastian hukum harus disinergikan dengan prinsip keadilan kontraktual dan efisiensi ekonomi. Hal ini dapat diwujudkan melalui penyusunan klausul yang jelas, penggunaan prinsip good faith, serta mekanisme penyelesaian sengketa yang adaptif. Penelitian ini diharapkan berkontribusi terhadap praktik penyusunan kontrak bisnis yang lebih efektif dan berkeadilan di Indonesia.