Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Paradigma Peran Regulasi tentang Hak Asasi Manusia dalam Penanganan Tindakan Terorisme sebagai Ancaman Kedaulatan Negara Arisani, Muhammad Hakim; Dinda Nopriansary Haslindra; Afifah Zahra; Sofie Indah Tricahyani; Muhammad Ilham; Muhammad Rangga Ramadhansyah
Disiplin : Majalah Civitas Akademika Sekolah Tinggi Ilmu Hukum sumpah Pemuda Vol. 30 No. 4 (2024)
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46839/disiplin.v30i4.129

Abstract

When acts of terrorism emerge in a country, they certainly pose a great danger to the security and tranquility of the government and its citizens. Terrorist acts that tend to be inhumane are considered actions that are contrary to the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia. However, on the other hand, terrorism itself is also considered as a human issue, so when they still hold the status of a suspect, they must also be protected by law and should not be subjected to discriminatory treatment by law enforcement officials handling them, in accordance with the 1945 Constitution, specifically Article 28D. Criminal law also requires the principle of equality before the law for anyone still in the status of a suspect as a guarantee of protection. All countries have limitations, and Indonesia itself prohibits illegal firearms. Terrorism itself is prohibited and carries the heaviest penalty, which is the death penalty, in accordance with Law Number 5 of 2018, which essentially restricts a person's right to live. Because the law states that humans must respect the rights of other humans. However, duty is above all else, so before citizens have the right to various freedoms, they must fulfill their duties according to the existing regulations. So, as a consequence of their actions that often contradict the obligations set by the law, the death penalty is the appropriate measure. Because Indonesia considers the theory of relativism as a limitation of rights, the death penalty should not be regarded as an evil thing.
Independensi Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (Ojk) Terhadap Bank Milik Negara Di Indonesia Sofie Indah Tricahyani; Dian Afrilia; Helena Primadianti
Notaire Vol. 9 No. 1 (2026): NOTAIRE
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20473/ntr.v9i1.85617

Abstract

Bank milik negara (BUMN Bank) memiliki peran strategis dalam mendukung stabilitas sistem keuangan nasional dan mendorong pembangunan ekonomi. Namun, peran ganda pemerintah sebagai pemilik dan sekaligus regulator sering kali memunculkan konflik kepentingan yang berpotensi melemahkan efektivitas pengawasan terhadap bank-bank tersebut. Untuk menjamin tata kelola yang baik dan mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang maupun moral hazard, dibutuhkan sistem pengawasan yang benar-benar independen, profesional, dan akuntabel. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis independensi pengawasan terhadap bank milik negara dalam perspektif hukum di Indonesia. Fokus utama diarahkan pada pengkajian terhadap kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga independen yang diberi mandat untuk mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan, termasuk perbankan. Kajian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, dengan menelaah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK serta peraturan perundang-undangan lainnya yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara struktural, OJK memang dibentuk sebagai lembaga independen. Namun dalam pelaksanaannya, independensi tersebut masih menghadapi tantangan, baik dari sisi intervensi politik, konflik kepentingan akibat kepemilikan saham oleh negara, maupun tekanan dari dalam industri keuangan itu sendiri. Studi ini juga menyoroti pembelajaran dari kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sebagai bukti lemahnya pengawasan di masa lalu yang tidak dijalankan secara objektif dan profesional. Oleh karena itu, diperlukan penguatan integritas kelembagaan dan reformasi sistem pengawasan agar pengawasan terhadap bank BUMN benar-benar mampu menjamin stabilitas sistem keuangan dan perlindungan konsumen secara optimal.