Safitri, Reska
Unknown Affiliation

Published : 4 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

ASPEK HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN DIGITAL Ridha, Irfan; Maulana, Raffi; Harahap, Rafli Ananda; Safitri, Reska; Prayoga, Ridho Adji; Wirani, Salsabila; Ramadhan, Syahrul; Salim, Syarla Anazira Putri; Mahfudhoh, Tiatil; Syahputra, Wahyu; Aulia, Yulfa
Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 2 (2024): Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan
Publisher : Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.572349/civilia.v3i2.2427

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis aspek hukum perlindungan konsumen digital dalam konteks perkembangan teknologi yang pesat. Latar belakang penelitian ini didasari oleh transformasi fundamental dalam pola transaksi dan interaksi konsumen seiring meningkatnya penggunaan platform e-commerce dan layanan digital. Meskipun transaksi elektronik telah menjadi kebutuhan utama masyarakat, perlindungan hukum yang ada masih dianggap lemah dalam menghadapi risiko seperti penipuan, kebocoran data pribadi, dan praktik tidak transparan dari pelaku usaha. Penelitian ini menerapkan pendekatan deskriptif dengan metode kualitatif, di mana data dikumpulkan melalui studi pustaka. Proses analisis dilakukan dengan menghimpun informasi dari berbagai referensi relevan, termasuk peraturan perundang-undangan terkait perlindungan konsumen dan transaksi elektronik. Berdasarkan hasil penelitian, ditemukan bahwa UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) belum sepenuhnya efektif dalam melindungi konsumen di era digital. Kerangka hukum yang ada perlu diperkuat dan diperluas agar dapat menjawab tantangan kompleksitas transaksi digital. Upaya hukum yang diperlukan mencakup peningkatan regulasi yang adaptif serta mekanisme yang lebih efektif untuk mengatasi risiko penipuan dalam transaksi digital.
HUKUM PERLINDUNGAN NASABAH Ridha, Irfan; Maulana, Raffi; Harahap, Rafli Ananda; Safitri, Reska; Prayoga, Ridho Adji; Wirani, Salsabila; Ramadhan, Syahrul; Salim, Syarla Anazira Putri; Mahfudhoh, Tiatil; Syahputra, Wahyu; Aulia, Yulfa
Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 2 (2024): Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan
Publisher : Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.572349/civilia.v3i2.2428

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui dasar-dasar hukum apa saja yang dapat melindungi hak dari para para pegawai-pegawai dan juga para nasabah-nasabah bank Syariah, sehingga mereka bisa merasa aman dan nyaman di dalam bertransaksi dalam lingkungan bank Syariah ini, dan Ketika masyarakat sudah merasa aman dan nyaman di dalam bertransaksi ini diharapkan setidaknya bank Syariah ini bisa menjadi bank yang digunakan oleh seluruh masyarakat terutama dan terkhususnya bagi masyarakat yang menganut agama Islam karena di dalam prosedural bank Syariah tidak menggunakan riba di dalamnya. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif dan menggunakan pendekatan kualitatif. Serta Teknik pengumpulan datanya ialah dengan Teknik literatur kepustakaan. Analisis data melibatkan pengumpulan data secara metode informasi yang dikumpulkan dari literasi berbagai buku, dan jurnal yang memiliki sumber-sumber yang akurat. Berdasarkan hasil penelitian yang telah kami lakukakn, maka dasar hukum yang digunakan ialah Undang-undang nomor 21 tahun 2008, Undang- Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (“UU OJK”). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan (“POJK 1/2013”). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2014 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan. Dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/SEOJK.07/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan.
ASPEK HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN DIGITAL Ridha, Irfan; Maulana, Raffi; Harahap, Rafli Ananda; Safitri, Reska; Prayoga, Ridho Adji; Wirani, Salsabila; Ramadhan, Syahrul; Salim, Syarla Anazira Putri; Mahfudhoh, Tiatil; Syahputra, Wahyu; Aulia, Yulfa
Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 2 (2024): Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan
Publisher : Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.572349/civilia.v3i2.2427

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis aspek hukum perlindungan konsumen digital dalam konteks perkembangan teknologi yang pesat. Latar belakang penelitian ini didasari oleh transformasi fundamental dalam pola transaksi dan interaksi konsumen seiring meningkatnya penggunaan platform e-commerce dan layanan digital. Meskipun transaksi elektronik telah menjadi kebutuhan utama masyarakat, perlindungan hukum yang ada masih dianggap lemah dalam menghadapi risiko seperti penipuan, kebocoran data pribadi, dan praktik tidak transparan dari pelaku usaha. Penelitian ini menerapkan pendekatan deskriptif dengan metode kualitatif, di mana data dikumpulkan melalui studi pustaka. Proses analisis dilakukan dengan menghimpun informasi dari berbagai referensi relevan, termasuk peraturan perundang-undangan terkait perlindungan konsumen dan transaksi elektronik. Berdasarkan hasil penelitian, ditemukan bahwa UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) belum sepenuhnya efektif dalam melindungi konsumen di era digital. Kerangka hukum yang ada perlu diperkuat dan diperluas agar dapat menjawab tantangan kompleksitas transaksi digital. Upaya hukum yang diperlukan mencakup peningkatan regulasi yang adaptif serta mekanisme yang lebih efektif untuk mengatasi risiko penipuan dalam transaksi digital.
HUKUM PERLINDUNGAN NASABAH Ridha, Irfan; Maulana, Raffi; Harahap, Rafli Ananda; Safitri, Reska; Prayoga, Ridho Adji; Wirani, Salsabila; Ramadhan, Syahrul; Salim, Syarla Anazira Putri; Mahfudhoh, Tiatil; Syahputra, Wahyu; Aulia, Yulfa
Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 2 (2024): Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan
Publisher : Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.572349/civilia.v3i2.2428

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui dasar-dasar hukum apa saja yang dapat melindungi hak dari para para pegawai-pegawai dan juga para nasabah-nasabah bank Syariah, sehingga mereka bisa merasa aman dan nyaman di dalam bertransaksi dalam lingkungan bank Syariah ini, dan Ketika masyarakat sudah merasa aman dan nyaman di dalam bertransaksi ini diharapkan setidaknya bank Syariah ini bisa menjadi bank yang digunakan oleh seluruh masyarakat terutama dan terkhususnya bagi masyarakat yang menganut agama Islam karena di dalam prosedural bank Syariah tidak menggunakan riba di dalamnya. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif dan menggunakan pendekatan kualitatif. Serta Teknik pengumpulan datanya ialah dengan Teknik literatur kepustakaan. Analisis data melibatkan pengumpulan data secara metode informasi yang dikumpulkan dari literasi berbagai buku, dan jurnal yang memiliki sumber-sumber yang akurat. Berdasarkan hasil penelitian yang telah kami lakukakn, maka dasar hukum yang digunakan ialah Undang-undang nomor 21 tahun 2008, Undang- Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (“UU OJK”). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan (“POJK 1/2013”). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2014 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan. Dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/SEOJK.07/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan.