Hasibuan, Khadijah
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

HUKUM SENGKETA BANK SYARIAH Ridha, Irfan; Hasibuan, Khadijah; Khairunnisa, Khairunnisa; Iqbal, Muhammad; Rambe, Multisari; Septia, Munila; Fauzan, Nabil; Wulandari, Nabila; Sari, Pramita; Sari, Puspita; Hasanah, Putri Amalia
Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 2 (2024): Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan
Publisher : Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.572349/civilia.v3i2.2429

Abstract

Bank yang bekerja sesuai dengan Prinsip Syariah dikenal sebagai perbankan syariah. Perbedaan utama antara bank syariah dan bank tradisional adalah penerapan prinsip syariah. Pada hakekatnya, Al-Qur'an dan Hadits menjadi sumber utama pedoman hukum Islam, dari sanalah prinsip-prinsip syariah ini berasal. UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah menjadi landasan hukum bagi bank syariah saat ini. Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) didirikan di Bandung pada tahun 1991, dan PT BPRS Heraukat di Nangroe Aceh Darussalam dirintis oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui  rangkaian workshop “Bunga Bank dan Perbankan” di Cisarua, Bogor, dari 18 – 20 Agustus 1990. Peristiwa tersebut menandai awal berdirinya perbankan syariah di Indonesia. Temuan ini kemudian melahirkan PT Bank Muamalat Indonesia (BMI) pada tahun 1991 dan mulai berjalan pada tahun 1992.
HUKUM SENGKETA BANK SYARIAH Ridha, Irfan; Hasibuan, Khadijah; Khairunnisa, Khairunnisa; Iqbal, Muhammad; Rambe, Multisari; Septia, Munila; Fauzan, Nabil; Wulandari, Nabila; Sari, Pramita; Sari, Puspita; Hasanah, Putri Amalia
Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 2 (2024): Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan
Publisher : Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.572349/civilia.v3i2.2429

Abstract

Bank yang bekerja sesuai dengan Prinsip Syariah dikenal sebagai perbankan syariah. Perbedaan utama antara bank syariah dan bank tradisional adalah penerapan prinsip syariah. Pada hakekatnya, Al-Qur'an dan Hadits menjadi sumber utama pedoman hukum Islam, dari sanalah prinsip-prinsip syariah ini berasal. UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah menjadi landasan hukum bagi bank syariah saat ini. Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) didirikan di Bandung pada tahun 1991, dan PT BPRS Heraukat di Nangroe Aceh Darussalam dirintis oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui  rangkaian workshop “Bunga Bank dan Perbankan” di Cisarua, Bogor, dari 18 – 20 Agustus 1990. Peristiwa tersebut menandai awal berdirinya perbankan syariah di Indonesia. Temuan ini kemudian melahirkan PT Bank Muamalat Indonesia (BMI) pada tahun 1991 dan mulai berjalan pada tahun 1992.