Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan
Vol. 3 No. 2 (2024): Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan

HUKUM SENGKETA BANK SYARIAH

Ridha, Irfan (Unknown)
Hasibuan, Khadijah (Unknown)
Khairunnisa, Khairunnisa (Unknown)
Iqbal, Muhammad (Unknown)
Rambe, Multisari (Unknown)
Septia, Munila (Unknown)
Fauzan, Nabil (Unknown)
Wulandari, Nabila (Unknown)
Sari, Pramita (Unknown)
Sari, Puspita (Unknown)
Hasanah, Putri Amalia (Unknown)



Article Info

Publish Date
14 Dec 2024

Abstract

Bank yang bekerja sesuai dengan Prinsip Syariah dikenal sebagai perbankan syariah. Perbedaan utama antara bank syariah dan bank tradisional adalah penerapan prinsip syariah. Pada hakekatnya, Al-Qur'an dan Hadits menjadi sumber utama pedoman hukum Islam, dari sanalah prinsip-prinsip syariah ini berasal. UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah menjadi landasan hukum bagi bank syariah saat ini. Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) didirikan di Bandung pada tahun 1991, dan PT BPRS Heraukat di Nangroe Aceh Darussalam dirintis oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui  rangkaian workshop “Bunga Bank dan Perbankan” di Cisarua, Bogor, dari 18 – 20 Agustus 1990. Peristiwa tersebut menandai awal berdirinya perbankan syariah di Indonesia. Temuan ini kemudian melahirkan PT Bank Muamalat Indonesia (BMI) pada tahun 1991 dan mulai berjalan pada tahun 1992.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

civilia

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Other

Description

Civilia, Jurnal Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan, sebuah jurnal akademik yang berfokus pada studi kewarganegaraan yaitu pendidikan kewarganegaraan (kurikulum, pengajaran, media pembelajaran, dan evaluasi), pendidikan politik, pendidikan hukum, pendidikan moral, dan pendidikan multikultural. Kami ...