p-Index From 2021 - 2026
0.562
P-Index
This Author published in this journals
All Journal JUDGE: Jurnal Hukum
Dinda Heidiyuan Agustalita
Unknown Affiliation

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

IMPLIKASI CONSTITUSIONAL COMPLAINT TERHADAP PERLINDUNGAN HAK KONSTITUSIONAL Pramudya; Dinda Heidiyuan Agustalita; Dwi Wachidiya Ningsih
Judge : Jurnal Hukum Vol. 6 No. 07 (2026): Judge : Jurnal Hukum
Publisher : Cattleya Darmaya Fortuna

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54209/judge.v6i07.2064

Abstract

The urgency of implementing a constitutional complaint mechanism in Indonesia arises from the restrictive jurisdiction of the Constitutional Court (MK), which is currently limited to abstract judicial review, thereby failing to address casuistic violations of fundamental rights stemming from judicial decisions and executive actions. Using a normative legal research method with statute and case approaches, this study analyzes the juridical position and implications of adopting this mechanism from the perspective of constitutional supremacy. The results indicate that constitutional complaint serves as a transformational instrument that shifts the MK’s role from judex juris to judex facti through concrete review, effectively filling the legal lacuna within Article 24C of the 1945 Constitution. While institutional challenges such as judicial backlog and risks of abuse of process persist, these can be mitigated through the principle of subsidiarity (exhaustion of legal remedies) and procedural restructuring. Ultimately, the adoption of this mechanism strengthens the checks and balances system and solidifies the MK’s position as the "final arbiter" and "center of gravity" for substantive justice, ensuring the protection of non-derogable rights and harmonizing the Indonesian judiciary with modern global constitutionalism standards.
BATASAN KEWENANGAN KETERLIBATAN TENTARA NASIONAL INDONESIA (TNI) DALAM PENANGANAN TERORISME Chipta, Hendra; Dinda Heidiyuan Agustalita; Zakiah Noer
Judge : Jurnal Hukum Vol. 6 No. 8 (2026): Judge : Jurnal Hukum
Publisher : Cattleya Darmaya Fortuna

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54209/judge.v6i8.2129

Abstract

Keterlibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam penanggulangan terorisme melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 memicu perdebatan mengenai batas kewenangan antara fungsi pertahanan dan penegakan hukum. Penulisan ini bertujuan untuk menganalisis batasan yuridis keterlibatan TNI agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dengan Polri, serta untuk menjaga Prinsip Supremasi Sipil. Penelitian ini menggunakan metode Penelitian Hukum Normatif dengan Pendekatan Perundang-Undangan (Statute Approach) dan Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan TNI dalam penanganan terorisme merupakan bagian dari Operasi Militer Selain Perang (OMSP) yang bersifat komplementer. Garis pembatas kewenangan antara TNI dan Polri harus didasarkan pada parameter skala ancaman, yaitu ketika terjadi kondisi ketidakmampuan kepolisian (police inability), adanya ancaman militeristik yang mengancam kedaulatan, atau penguasaan teritorial oleh kelompok teroris. Penggunaan paradigma tempur (warfighting) oleh militer berisiko mencederai prinsip due process of law jika tidak dibatasi oleh regulasi yang ketat. Oleh karena itu, diperlukan rekonstruksi pengaturan melalui Peraturan Presiden yang mengatur mekanisme pengerahan TNI secara temporer, lokal, dan berdasarkan keputusan politik Presiden dengan pengawasan otoriter yang berwenang. Sinergi lintas sektoral di bawah koordinasi BNPT harus tetap mengedepankan akuntabilitas hukum dan perlindungan Hak Asasi Manusia guna memastikan keterlibatan militer tidak mendistorsi sistem peradilan pidana di Indonesia.
DISFUNGSI PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA: ANALISIS TERHADAP MINIMNYA PERKARA PELANGGARAN HAM BERAT Ferdinand Polii, Gerard Simon; Yati Vitria; Dinda Heidiyuan Agustalita
Judge : Jurnal Hukum Vol. 6 No. 8 (2026): Judge : Jurnal Hukum
Publisher : Cattleya Darmaya Fortuna

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54209/judge.v6i8.2134

Abstract

Disfungsi Pengadilan HAM di Indonesia tercermin dari minimnya perkara pelanggaran HAM berat yang berhasil diputus di meja hijau. Sebagai negara hukum yang mengamanatkan perlindungan HAM melalui konstitusi, Indonesia telah membentuk instrumen yuridis khusus melalui Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Namun, dalam implementasinya, institusi ini justru mengalami stagnasi yang signifikan, sehingga gagal dalam memenuhi harapan menuntaskan kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Penelitian ini menggunakan metode Penelitian Normatif dengan Pendekatan Perundang-Undangan dan Pendekatan Konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa disfungsi Pengadilan HAM di Indonesia disebabkan oleh faktor-faktor struktural dan sistemik yang saling berkaitan. Pertama, terdapat problematika prosedural berupa ketidaksinkronan standar pembuktian antara Komnas HAM selaku penyelidik dan Kejaksaan Agung selaku penyidik. Perbedaan penafsiran terhadap standar "bukti permulaan yang cukup" dan "bukti yang cukup" mengakibatkan fenomena pengembalian berkas perkara secara berulang yang menciptakan ketidakpastian hukum dan menghambat proses pro-justitia. Kedua, adanya hambatan politik dalam mekanisme pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc. Pasal 43 ayat (2) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 memberikan kewenangan kepada DPR untuk mengusulkan pembentukan pengadilan, yang mengakibatkan proses penegakan hukum tersubordinasi oleh kepentingan politik praktis di parlemen. Ketiga, keterbatasan kompetensi serta integritas aparat penegak hukum dalam memahami paradigma kejahatan sistemik berdampak pada lemahnya tuntutan dan putusan yang dihasilkan. Implikasi dari disfungsi ini adalah langgengnya budaya impunitas di Indonesia, di mana aktor-aktor yang diduga terlibat dalam pelanggaran HAM berat terhindar dari pertanggungjawaban hukum. Hal ini secara langsung menutup akses korban terhadap hak restitusi, kompensasi, dan rehabilitasi yang secara administratif memerlukan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Penelitian ini merekomendasikan adanya reformasi hukum melalui revisi Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000, khususnya untuk memperjelas batas kewenangan antarlembaga penegak hukum dan mereduksi peran institusi politik dalam mekanisme yudisial guna menjamin independensi peradilan dan pemenuhan rasa keadilan bagi korban.