Penelitian berjudul “Perlindungan Hukum terhadap Anak sebagai Korban Kekerasan Seksual yang Dilakukan Orang Tua Menurut Hukum Positif di Indonesia (Studi Putusan Nomor 17/Pid.Sus/2021/PN.Wmn, Putusan Nomor 858/Pid.Sus/2022/PN.Bjm, dan Putusan Nomor 155/Pid.Sus/2021/PN.Byl)” ini mengkaji bentuk perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh orang tua, serta bagaimana hakim mempertimbangkan aspek perlindungan anak dalam memutus perkara tersebut. Kekerasan seksual terhadap anak oleh orang tua merupakan kejahatan serius yang tidak hanya Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif, perlindungan anak korban kekerasan seksual diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ketiga regulasi tersebut memberikan dasar hukum yang kuat untuk melindungi anak, namun implementasinya masih berfokus pada pemidanaan pelaku dibandingkan pemulihan korban. Analisis terhadap tiga putusan menunjukkan perbedaan pendekatan: Putusan PN Wamena bersifat formalistik, Putusan PN Banjarmasin lebih represif, sedangkan Putusan PN Boyolali menunjukkan arah rehabilitatif meski belum menyentuh pemulihan psikologis secara menyeluruh. Penelitian ini menegaskan pentingnya penerapan prinsip the best interest of the child dalam setiap proses hukum agar perlindungan terhadap anak korban tidak hanya sebatas aspek yuridis, tetapi juga menyentuh pemulihan fisik, psikis, dan sosial secara komprehensif.