Artikel ini membahas pengaruh teori rehabilitasi terhadap kebijakan pemidanaan di Indonesia, dengan fokus pada bagaimana prinsip rehabilitatif dapat mengubah pendekatan punitif yang selama ini dominan. Penjatuhan vonis rehabilitasi bagi penyalah guna narkoba juga bisa dinilai pemidanaan yang ideal, karena secara konseptual, rehabilitasi itu dinilai cukup berat dan kenestapaan bagi si penyalah guna narkoba. Tujuan pemidanaan yang umumnya diketahui hanya teori absolut, teori relatif, dan teori gabungan yang dapat digunakan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia masa mendatang. Melalui metode penelitian kualitatif dan tinjauan pustaka, studi ini mengidentifikasi berbagai sumber yang mencakup literatur, laporan pemerintah, dan regulasi terkait. Teori rehabilitasi menekankan pemulihan individu melalui pendidikan, terapi, dan dukungan sosial, bertujuan untuk mengurangi angka kriminalitas dan memfasilitasi reintegrasi sosial narapidana. Penelitian menunjukkan bahwa ada pergeseran dalam kebijakan pemidanaan, terlihat pada adanya Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak dan implementasi program rehabilitasi di lembaga pemasyarakatan. Meskipun demikian, tantangan seperti stigma sosial, kurangnya sumber daya, dan pemahaman masyarakat tentang rehabilitasi masih menjadi hambatan signifikan. Hasil penelitian menekankan perlunya kolaborasi antara pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, dan masyarakat luas untuk mendukung implementasi program rehabilitasi yang lebih efektif. Kesimpulan dari penelitian ini menyarankan perlunya kebijakan yang lebih inklusif dan berbasis data untuk mewujudkan sistem pemidanaan yang lebih manusiawi dan berkeadilan, yang tidak hanya menghukum tetapi juga memperbaiki dan mempersiapkan pelanggar hukum untuk kembali ke masyarakat dengan baik.