Penelitian ini berfokus untuk memberikan ide dalam penyelesaian sengketa pemilihan kepala desa, melalui penguatan dan fungsionalisasi produk hokum di daerah yaitu Peraturan Daerah (Perda). Artinya, tulisan ini akan mengeksplorasi bagaimana mekanisme pengaturan Perda, khususnya substansi yang mengatur penyelesaian sengketa melalui pendekatan kearifan lokal. Tujuan penelitian untuk memperkuat serta mempertimbangkan budaya dan konteks lokal dalam pembentukan Perda khususnya berkaitan dengan penyelesaian sengketa Pilkades, agar ide yang dikembangkan sesuai norma yang tumbuh serta hidup di masyarakat dan regulasi dimaksud memberi manfaat bagi masyarakat secara luas. Metode yang digunakan adalah normatif, mencakup penelitian asas hukum, sistematika hukum, taraf sinkronisasi vertikal dan horizontal serta penelitian sejarah hukum. Analisis data menggunakan statute approach atau pendekatan undang-undang dengan menelaah regulasi mengenai UU Desa beserta aturan pelaksana lainnya. Selain itu, pendekatan lain adalah historical approach, dengan menelaah latar belakang pembentukan, tujuan, termasuk alasan pemberlakuannya, dan case approach guna menambah referensi yang kemudian diolah menggunakan teknik Deskriptif Analitis. Hasil riset dimana fungsionalisasi Peraturan Daerah Dalam Penyelesaian Sengketa Pemilihan Kepala Desa Di Indonesia dimana Perda mengamanatkan pengaturan mengenai mekanisme penyelesaian sengketa Pilkades dengan mencantumkan bentuk sengketanya yang bermacam-macam. Tak hanya mekanisme penyelesaian sengketa yang diatur dalam Perda, namun pula pula mengenai lembaga atau pihak yang menangani penyelesaian sengketa yang dipisahkan dengan panitia pemilihan. Selain itu, Perda juga perlu memuat aturan yang disertai ancaman pidana terhadap pelanggaranya, sehingga tak hanya pengaturan mengenai penyelesaian sengketa secara administrasi melainkan juga pemberlakuan sanksi pidana dalam Perda