Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Regulasi Batas Usia Perkawinan di Negara Muslim: Tinjauan Hukum dan Implementasinya Karini, Eti; Prayitno, Daru; Firdawaty, Linda
Tebuireng: Journal of Islamic Studies and Society Vol. 5 No. 2 (2024): Tebuireng: Journal of Islamic Studies and Society
Publisher : Fakultas Agama Islam, Universitas Hasyim Asy'ari

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33752/tjiss.v5i2.8444

Abstract

Kebijakan batas usia perkawinan menjadi isu penting dalam hukum keluarga Islam di banyak negara Muslim. Pernikahan dianggap sebagai institusi sosial dan agama untuk membangun rumah tangga dan menjaga nilai-nilai moral Islam. Namun, batas usia perkawinan sering menjadi perdebatan karena setiap negara Muslim memiliki regulasi yang berbeda, dipengaruhi oleh tradisi lokal, interpretasi hukum Islam, dan hukum internasional. Penelitian ini bertujuan untuk: (1) Mengetahui regulasi batas usia perkawinan di negara-negara Muslim beserta dasar hukum yang mendasarinya; (2) Mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi perbedaan implementasi regulasi tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian pustaka dengan pendekatan kualitatif deskriptif, dan teknik pengumpulan data melalui dokumentasi. Sumber data yang digunakan adalah berbagai literatur yang membahas topik penelitian, dengan analisis deskriptif dan analisis konten teori Klaus Krippendorff. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi batas usia perkawinan di negara-negara Muslim seperti Indonesia, Malaysia, dan Mesir memiliki ketentuan yang berbeda. Di Indonesia, usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun berdasarkan UU No. 16 Tahun 2019. Di Malaysia, usia minimal untuk perempuan adalah 16 tahun dan laki-laki 18 tahun berdasarkan Hukum Keluarga Islam Malaysia. Sementara di Mesir, batas usia pernikahan adalah 18 tahun menurut Undang-Undang Keluarga Mesir No. 1 Tahun 2000. Implementasi regulasi ini dipengaruhi oleh faktor budaya, agama, sistem hukum, ekonomi, dan pendidikan. Meskipun regulasi menetapkan batas usia minimal yang lebih tinggi, budaya dan tradisi lokal sering mendorong pernikahan dini, terutama di beberapa wilayah.
TOLERANSI BERAGAMA DALAM MASYARAKAT MULTIKULTURAL PERSPEKTIF HUKUM ISLAM Prayitno, Daru; Ja'far, A. Kumedi
As-Syifa: Journal of Islamic Studies and History Vol. 4 No. 2 (2025): Juli
Publisher : LPPM Sekolah Tinggi Ilmu Al-Qur'an Wali Songo Situbondo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35132/assyifa.v4i2.1195

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penerapan prinsip-prinsip toleransi beragama dalam Hukum Islam dalam kehidupan sosial masyarakat Indonesia yang multikultural. Indonesia, dengan keragaman agama dan budaya yang sangat tinggi, menghadapi tantangan besar dalam menjaga kerukunan antar umat beragama. Meskipun negara menjamin kebebasan beragama, praktik intoleransi sering kali terjadi, yang mengindikasikan adanya kesenjangan antara prinsip hukum dan realitas sosial. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk menggali bagaimana prinsip-prinsip dalam Hukum Islam, seperti kebebasan beragama, keadilan, saling menghormati, dan hidup berdampingan dengan damai, dapat diterapkan untuk menciptakan masyarakat yang harmonis dan inklusif. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan studi pustaka (library research). Data diperoleh dari buku, artikel, serta sumber-sumber lain yang relevan, yang kemudian dianalisis untuk mendapatkan pemahaman mengenai penerapan prinsip-prinsip Islam terkait toleransi beragama. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun prinsip-prinsip Hukum Islam mendukung kebebasan beragama dan toleransi antar umat beragama, tantangan dalam penerapannya tetap ada, terutama terkait dengan interpretasi sempit terhadap ajaran Islam. Pemerintah Indonesia, melalui kebijakan seperti pembentukan Badan Moderasi Beragama, berperan penting dalam memperkuat implementasi prinsip-prinsip ini. Diperlukan upaya yang berkelanjutan untuk mengedepankan pendidikan toleransi beragama, pemberdayaan lembaga keagamaan, dan pengawasan terhadap praktik intoleransi agar Indonesia dapat mencapai kerukunan antar umat beragama dalam kehidupan sosial yang lebih harmonis dan damai.
Regulasi Batas Usia Perkawinan di Negara Muslim: Tinjauan Hukum dan Implementasinya Karini, Eti; Prayitno, Daru; Firdawaty, Linda
Tebuireng: Journal of Islamic Studies and Society Vol. 5 No. 2 (2024): Tebuireng: Journal of Islamic Studies and Society
Publisher : Fakultas Agama Islam, Universitas Hasyim Asy'ari

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33752/tjiss.v5i2.8444

Abstract

Kebijakan batas usia perkawinan menjadi isu penting dalam hukum keluarga Islam di banyak negara Muslim. Pernikahan dianggap sebagai institusi sosial dan agama untuk membangun rumah tangga dan menjaga nilai-nilai moral Islam. Namun, batas usia perkawinan sering menjadi perdebatan karena setiap negara Muslim memiliki regulasi yang berbeda, dipengaruhi oleh tradisi lokal, interpretasi hukum Islam, dan hukum internasional. Penelitian ini bertujuan untuk: (1) Mengetahui regulasi batas usia perkawinan di negara-negara Muslim beserta dasar hukum yang mendasarinya; (2) Mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi perbedaan implementasi regulasi tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian pustaka dengan pendekatan kualitatif deskriptif, dan teknik pengumpulan data melalui dokumentasi. Sumber data yang digunakan adalah berbagai literatur yang membahas topik penelitian, dengan analisis deskriptif dan analisis konten teori Klaus Krippendorff. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi batas usia perkawinan di negara-negara Muslim seperti Indonesia, Malaysia, dan Mesir memiliki ketentuan yang berbeda. Di Indonesia, usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun berdasarkan UU No. 16 Tahun 2019. Di Malaysia, usia minimal untuk perempuan adalah 16 tahun dan laki-laki 18 tahun berdasarkan Hukum Keluarga Islam Malaysia. Sementara di Mesir, batas usia pernikahan adalah 18 tahun menurut Undang-Undang Keluarga Mesir No. 1 Tahun 2000. Implementasi regulasi ini dipengaruhi oleh faktor budaya, agama, sistem hukum, ekonomi, dan pendidikan. Meskipun regulasi menetapkan batas usia minimal yang lebih tinggi, budaya dan tradisi lokal sering mendorong pernikahan dini, terutama di beberapa wilayah.