Prayitno, Daru
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Regulasi Batas Usia Perkawinan di Negara Muslim: Tinjauan Hukum dan Implementasinya Karini, Eti; Prayitno, Daru; Firdawaty, Linda
Tebuireng: Journal of Islamic Studies and Society Vol. 5 No. 2 (2024): Tebuireng: Journal of Islamic Studies and Society
Publisher : Fakultas Agama Islam, Universitas Hasyim Asy'ari

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33752/tjiss.v5i2.8444

Abstract

Kebijakan batas usia perkawinan menjadi isu penting dalam hukum keluarga Islam di banyak negara Muslim. Pernikahan dianggap sebagai institusi sosial dan agama untuk membangun rumah tangga dan menjaga nilai-nilai moral Islam. Namun, batas usia perkawinan sering menjadi perdebatan karena setiap negara Muslim memiliki regulasi yang berbeda, dipengaruhi oleh tradisi lokal, interpretasi hukum Islam, dan hukum internasional. Penelitian ini bertujuan untuk: (1) Mengetahui regulasi batas usia perkawinan di negara-negara Muslim beserta dasar hukum yang mendasarinya; (2) Mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi perbedaan implementasi regulasi tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian pustaka dengan pendekatan kualitatif deskriptif, dan teknik pengumpulan data melalui dokumentasi. Sumber data yang digunakan adalah berbagai literatur yang membahas topik penelitian, dengan analisis deskriptif dan analisis konten teori Klaus Krippendorff. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi batas usia perkawinan di negara-negara Muslim seperti Indonesia, Malaysia, dan Mesir memiliki ketentuan yang berbeda. Di Indonesia, usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun berdasarkan UU No. 16 Tahun 2019. Di Malaysia, usia minimal untuk perempuan adalah 16 tahun dan laki-laki 18 tahun berdasarkan Hukum Keluarga Islam Malaysia. Sementara di Mesir, batas usia pernikahan adalah 18 tahun menurut Undang-Undang Keluarga Mesir No. 1 Tahun 2000. Implementasi regulasi ini dipengaruhi oleh faktor budaya, agama, sistem hukum, ekonomi, dan pendidikan. Meskipun regulasi menetapkan batas usia minimal yang lebih tinggi, budaya dan tradisi lokal sering mendorong pernikahan dini, terutama di beberapa wilayah.
Regulasi Batas Usia Perkawinan di Negara Muslim: Tinjauan Hukum dan Implementasinya Karini, Eti; Prayitno, Daru; Firdawaty, Linda
Tebuireng: Journal of Islamic Studies and Society Vol. 5 No. 2 (2024): Tebuireng: Journal of Islamic Studies and Society
Publisher : Fakultas Agama Islam, Universitas Hasyim Asy'ari

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33752/tjiss.v5i2.8444

Abstract

Kebijakan batas usia perkawinan menjadi isu penting dalam hukum keluarga Islam di banyak negara Muslim. Pernikahan dianggap sebagai institusi sosial dan agama untuk membangun rumah tangga dan menjaga nilai-nilai moral Islam. Namun, batas usia perkawinan sering menjadi perdebatan karena setiap negara Muslim memiliki regulasi yang berbeda, dipengaruhi oleh tradisi lokal, interpretasi hukum Islam, dan hukum internasional. Penelitian ini bertujuan untuk: (1) Mengetahui regulasi batas usia perkawinan di negara-negara Muslim beserta dasar hukum yang mendasarinya; (2) Mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi perbedaan implementasi regulasi tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian pustaka dengan pendekatan kualitatif deskriptif, dan teknik pengumpulan data melalui dokumentasi. Sumber data yang digunakan adalah berbagai literatur yang membahas topik penelitian, dengan analisis deskriptif dan analisis konten teori Klaus Krippendorff. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi batas usia perkawinan di negara-negara Muslim seperti Indonesia, Malaysia, dan Mesir memiliki ketentuan yang berbeda. Di Indonesia, usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun berdasarkan UU No. 16 Tahun 2019. Di Malaysia, usia minimal untuk perempuan adalah 16 tahun dan laki-laki 18 tahun berdasarkan Hukum Keluarga Islam Malaysia. Sementara di Mesir, batas usia pernikahan adalah 18 tahun menurut Undang-Undang Keluarga Mesir No. 1 Tahun 2000. Implementasi regulasi ini dipengaruhi oleh faktor budaya, agama, sistem hukum, ekonomi, dan pendidikan. Meskipun regulasi menetapkan batas usia minimal yang lebih tinggi, budaya dan tradisi lokal sering mendorong pernikahan dini, terutama di beberapa wilayah.