Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penerapan prinsip-prinsip toleransi beragama dalam Hukum Islam dalam kehidupan sosial masyarakat Indonesia yang multikultural. Indonesia, dengan keragaman agama dan budaya yang sangat tinggi, menghadapi tantangan besar dalam menjaga kerukunan antar umat beragama. Meskipun negara menjamin kebebasan beragama, praktik intoleransi sering kali terjadi, yang mengindikasikan adanya kesenjangan antara prinsip hukum dan realitas sosial. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk menggali bagaimana prinsip-prinsip dalam Hukum Islam, seperti kebebasan beragama, keadilan, saling menghormati, dan hidup berdampingan dengan damai, dapat diterapkan untuk menciptakan masyarakat yang harmonis dan inklusif. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan studi pustaka (library research). Data diperoleh dari buku, artikel, serta sumber-sumber lain yang relevan, yang kemudian dianalisis untuk mendapatkan pemahaman mengenai penerapan prinsip-prinsip Islam terkait toleransi beragama. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun prinsip-prinsip Hukum Islam mendukung kebebasan beragama dan toleransi antar umat beragama, tantangan dalam penerapannya tetap ada, terutama terkait dengan interpretasi sempit terhadap ajaran Islam. Pemerintah Indonesia, melalui kebijakan seperti pembentukan Badan Moderasi Beragama, berperan penting dalam memperkuat implementasi prinsip-prinsip ini. Diperlukan upaya yang berkelanjutan untuk mengedepankan pendidikan toleransi beragama, pemberdayaan lembaga keagamaan, dan pengawasan terhadap praktik intoleransi agar Indonesia dapat mencapai kerukunan antar umat beragama dalam kehidupan sosial yang lebih harmonis dan damai.