Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

Pengawasan Partisipatif Dalam Upaya Mewujudkan Pemilu 2024 Berkualitas Dan Berintegritas Prasetyo, Ridwan Eko
SIYASI: Jurnal Trias Politica Vol 1, No 1 (2023): Siyasi: Jurnal Trias Politica
Publisher : Prodi Hukum Tata Negara Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.1557/sjtp.v1i1.26559

Abstract

In the election context, participatory supervision should be a necessary thing in the implementation of democracy to ensure that the political contestation agenda is not faced with various obstacles such as administrative violations, violations of political morality, and legal crimes. Therefore efforts to reconstruct the electoral agenda based on high participatory oversight need to be pursued ahead of the upcoming 2024 elections. The research results show that participatory supervision needs to be carried out using two approaches. The first is a formal approach by optimizing the role and function of the Bawaslu as an election regime institution that does not only act as a supervisor, but also as a breaker for administrative violations and violations of political morality. Second, extra-formal participatory supervision is held by the community as citizens who actually have political rights. Participatory oversight is very important to produce elections that are clean and not full of conflict and of course produce leaders with integrityDalam konteks pemilu, pengawasan partisipatif seharusnya menjadi hal yang niscaya dalam penyelenggaraan demokrasi untuk memastikan agenda kontestasi politik tidak dihadapkan dengan berbagai kendala seperti pelanggaran administratif, pelanggaran atas moralitas politik, hingga kejahatan hukum. Oleh karena itu upaya untuk kembali merekonstruksi agenda pemilu berbasis tingginya pengawasan partisipatif perlu diupayakan menjelang pemilu tahun 2024 mendatang. Hasil penelitian menunjukan bahwa pengawasan partisipatif perlu diusung dengan menggunakan dua pendekatan. Pertama adalah dengan pendekatan formal lewat pengoptimalan peran dan fungsi Bawaslu sebagai lembaga rezim pemilihan umum yang tidak hanya berperan sebagai pengawas, namun juga sebagai pemutus pelanggaran admistrasi dan pelanggaran moralitas politik. Kedua, pengawasan partisipatif secara ekstra formal dipegang oleh masyarakat sebagai warga negara yang sejatinya memiliki hak politik. Pengawasan partisipatif sangat penting untuk menghasilkan pemilu yang bersih, dan tidak sarat konflik serta tentunya menghasilkan pemimpin yang berintegritas 
Analysis of constitutional court decision number 62/PUU XXII/2024 concerning the elimination of the minimum threshold for presidential nominations from a siyasah qadaiyyah perspective Munawar, M Ramdan; Saebani, Beni Ahmad; Prasetyo, Ridwan Eko
Socio Politica : Jurnal Ilmiah Jurusan Sosiologi Vol. 15 No. 2 (2025): Jurnal Socio-Politica
Publisher : FISIP UIN SGD Bandung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15575/socio-politica.v15i2.48749

Abstract

This study examines Constitutional Court Decision Number 62/PUU-XXII/2024, which annulled the presidential candidacy threshold in Article 222 of Law No. 7/2017 for violating principles of morality, rationality, and justice. Using a normative juridical approach and the siyasah qadaiyyah (Islamic judicial political theory) perspective—alongside Rousseau’s concept of popular sovereignty—this research analyzes the decision’s legal reasoning and its impacts on Indonesia’s constitutional system, governance, and institutional balance. The findings show that removing the threshold enhances democratic participation but may also lead to political instability and institutional imbalances. The study recommends strengthening deliberation, oversight, and justice in political processes, guided by the siyasah qadaiyyah approach, to achieve a just and stable constitutional order. Contribution: This research not only enriches academic understanding but also provides guidance for policymakers working to ensure that Indonesia’s constitutional evolution upholds both justice and stability.
Partisipasi Masyarakat dalam Proses Rencana Pembangunan Daerah di Kabupaten Cirebon Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 101 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Perspektif Siyasah Dusturiyah Faruk, Raihan Maulana; Prasetyo, Ridwan Eko; Tresnayadi, Budi
Jurnal Ilmu Multidisiplin Vol. 4 No. 2 (2025): Jurnal Ilmu Multidisplin (Juni–Juli 2025)
Publisher : Green Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jim.v4i2.1147

Abstract

Penelitian ini dilatar belakangi oleh pentingnya keterlibatan masyarakat untuk mewujudkan prinsip demokrasi dan keadilan dalam pemerintahan daerah. Partisipasi juga merupakan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mewajibkan pendekatan partisipatif dalam penyusunan rencana pembangunan serta sesuai dengan prinsip partisipatif yang tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 101 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui sejauh mana tingkat kesadaran dan keterlibatan masyarakat dalam proses pembangunan daerah, serta mengidentifikasi faktor-faktor penghambat dan implikasinya dari sudut pandang Siyasah Dusturiyah. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris, melalui observasi dan wawancara dengan Bappelitbangda dan DPRD Cirebon. Hasil penelitian menunjukkan bahwa partisipasi masih bersifat formalitas dan didominasi inisiatif pemerintah. Forum Musrenbang menjadi wadah utama, namun belum mendorong keterlibatan aktif masyarakat dikarenakan kurangnya kesadaran masyarakat terkait partisipasi dalam proses rencana pembangunan daerah. Dari perspektif Siyasah Dusturiyah, proses ini sejalan dengan prinsip syura, namun perlu penguatan kesadaran dan mekanisme yang lebih inklusif. Penelitian merekomendasikan peningkatan edukasi dan penguatan sistem partisipatif berbasis nilai Islam dan demokrasi deliberatif.
Pengawasan Partisipatif Dalam Upaya Mewujudkan Pemilu 2024 Berkualitas Dan Berintegritas Prasetyo, Ridwan Eko
SIYASI: Jurnal Trias Politica Vol. 1 No. 1 (2023): Siyasi: Jurnal Trias Politica
Publisher : Prodi Hukum Tata Negara Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.1557/sjtp.v1i1.26559

Abstract

In the election context, participatory supervision should be a necessary thing in the implementation of democracy to ensure that the political contestation agenda is not faced with various obstacles such as administrative violations, violations of political morality, and legal crimes. Therefore efforts to reconstruct the electoral agenda based on high participatory oversight need to be pursued ahead of the upcoming 2024 elections. The research results show that participatory supervision needs to be carried out using two approaches. The first is a formal approach by optimizing the role and function of the Bawaslu as an election regime institution that does not only act as a supervisor, but also as a breaker for administrative violations and violations of political morality. Second, extra-formal participatory supervision is held by the community as citizens who actually have political rights. Participatory oversight is very important to produce elections that are clean and not full of conflict and of course produce leaders with integrityDalam konteks pemilu, pengawasan partisipatif seharusnya menjadi hal yang niscaya dalam penyelenggaraan demokrasi untuk memastikan agenda kontestasi politik tidak dihadapkan dengan berbagai kendala seperti pelanggaran administratif, pelanggaran atas moralitas politik, hingga kejahatan hukum. Oleh karena itu upaya untuk kembali merekonstruksi agenda pemilu berbasis tingginya pengawasan partisipatif perlu diupayakan menjelang pemilu tahun 2024 mendatang. Hasil penelitian menunjukan bahwa pengawasan partisipatif perlu diusung dengan menggunakan dua pendekatan. Pertama adalah dengan pendekatan formal lewat pengoptimalan peran dan fungsi Bawaslu sebagai lembaga rezim pemilihan umum yang tidak hanya berperan sebagai pengawas, namun juga sebagai pemutus pelanggaran admistrasi dan pelanggaran moralitas politik. Kedua, pengawasan partisipatif secara ekstra formal dipegang oleh masyarakat sebagai warga negara yang sejatinya memiliki hak politik. Pengawasan partisipatif sangat penting untuk menghasilkan pemilu yang bersih, dan tidak sarat konflik serta tentunya menghasilkan pemimpin yang berintegritasÂ