Law No. 16/2011 on Legal Aid needs to be reconstructed because there are inequalities related to the provision of legal aid to persons with disabilities. The Legal Aid Law states that all provisions for the provision of legal aid are subject to the Legal Aid Law which is substantively unfriendly to persons with disabilities as individuals who need special treatment based on equal rights. This research is a normative legal research using a statutory approach, theoretical approach and analytical approach. The analysis is conducted by analysing Law No.16/2011 on Legal Aid for persons with disabilities and Gustav Radbruch concept of legal objectives. By elaborating the thought of Gustav Radbruch legal objectives, there are two discussion formulations. First, how Gustav Radbruch legal objectives view the Legal Aid Law for persons with disabilities. Second, the legal reconstruction of affirmative action for legal aid for persons with disabilities from the perspective of Gustav Radbruch legal objectives. The results of the discussion show that the Legal Aid Law does not provide justice value, benefit value and certainty value for persons with disabilities, so it is necessary to reconstruct the law of affirmative action for persons with disabilities in the Legal Aid Law in order to guarantee the fulfilment of the right to legal aid for persons with disabilities.UU No. 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum perlu dilakukan rekonstruksi karena terdapat ketimpangan terkait pemberian bantuan hukum terhadap penyandang disabilitas. UU Bantuan Hukum menyebutkan bahwa segala ketentuan pemberian bantuan hukum tunduk pada UU Bantuan Hukum yang secara subtantif tidak ramah terhadap penyandang disabilitas sebagai individu yang membutuhkan perlakuan khusus berdasarkan persamaan hak. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan teoritikal dan pendekatan analisis. Telaah yang dilakukan dengan menganalisis UU No.16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum terhadap penyandang disabilitas dan konsep tujuan hukum Gustav Radbruch. Dengan mengelaborasikan pemikiran tujuan hukum Gustav Radbruch, terdapat dua rumusan pembahasan. Pertama, bagaimana tujuan hukum Gustave Radbruch memandang UU Bantuan Hukum terhadap penyadang disabilitas. Kedua rekonstruksi hukum tindakan afirmatif bantuan hukum penyandang disabilitas perspektif tujuan hukum Gustav Radbruch. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa Undang-Undang Bantuan Hukum tidak memberikan nilai keadilan, nilai kemanfaatan dan nilai kepastian terhadap penyandang disabilitas, sehingga perlu upaya rekonstruksi hukum tindakan afirmatif penyandang disabilitas dalam UU Bantuan Hukum guna memberikan jaminan pemenuhan hak bantuan hukum bagi penyandang disabilitas.