Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PENGEMBANGAN SISTEM TRACER ALUMNI PRODI ILMU HUKUM UIN SUNAN KALIJAGA MELALUI KUISIONER DARING Subarkah, Alfianita Atiq Junaelis; Ramadhan, Ade Umar
Abdimas Galuh Vol 3, No 2 (2021): September 2021
Publisher : Universitas Galuh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25157/ag.v3i2.6102

Abstract

Program tracer study dilakukan agar mengetahui bagaimana karir lanjutan dari alumni Ilmu Hukum UIN Sunan Kalijaga. Tidak hanya itu, penggunaan tracer study juga dapat dilakukan untuk menjaring alumni yang masih pada tahap pencarian kerja, atau melanjutkan pendidikan. Tujuan lainnya adalah untuk mengetahui informasi mengenai hasil pendidikan dan kompetensi lulusan ketika telah berhadapan dengan dunia kerja, dunia usaha dan industri. Hasil dari tracer study dapat digunakan sebagai bahan evaluasi bagi program studi dalam hal pembelajaran, sarana prasaran, dan pengalaman belajar alumni. Kegiatan tracing yang dilakukan terhadap alumni Ilmu Hukum lulusan tahun 2018 sampai dengan Juni 2021 menggunakan kuisioner yang dapat diisi secara daring agar menjangkau alumni secara keseluruhan, sehingga tidak memerlukan adanya tatap muka atau duduk bersama yang dikarenakan situasi pandemi COVID-19. Selain itu, alumni sudah tidak bertempat tinggal dalam satu daerah yang sama, karenanya metode tracing dengan kuisioner daring lebih tepat untuk digunakan. Berdasarkan tiga hal indikator yaitu penilaian pembelajaran, penilaian fasilitas belajar, dan penilaian pengalaman belajar memperlihatkan bahwa penilaian terhadap fasilitas belajar memiliki respon “kurang” dengan porsi yang paling besar jika dibandingkan dengan dua penilaian lainnya. Tahapan yang telah dilakukan pada program tracer study yaitu mulai dari penyusunan kuisioner daring, pendataan alumni dan informasi kontak, pengisian kuisioner, pembuatan akun media sosial alumni ilmu hukum, dan pengolahan data. Lebih daripada itu tujuan kegiatan ini secara umum dilakukan untuk memberikan pengetahuan dan informasi mengenai hasil pendidikan dan kompetensi lulusan dengan dunia kerja juga menjaring alumni yang masih dalam tahap pencarian kerja atau melanjutkan pendidikan.
Mobilisasi Hukum dan Advokasi Kebijakan oleh Organisasi Masyarakat Sipil dalam Perubahan Batas Usia Perkawinan: Dari Judicial Review ke Revisi UU Perkawinan Zein, Reshandi Ade; Kurniawan, M. Beni; Subarkah, Alfianita Atiq Junaelis; Musdin, Rasyid
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 22, No 3 (2025): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2025
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v22i3.1492

Abstract

Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) memiliki peran fundamental dalam melakukan mobilisasi hukum dan advokasi kebijakan terhadap perubahan undang-undang, dalam penelitian ini terkait pengaturan batasan minimum usia perkawinan. Ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 yang mengatur batas minimal usia perkawinan 16 tahun bagi Perempuan dan 19 tahun bagi laki-laki mengandung bias gender dan diskriminasi terhadap gender tertentu. Beranjak dari fenomena sosial tersebut, OMS melakukan mobilisasi hukum dengan mengajukan judicial review di Mahkamah Konstitusi, hingga advokasi ke parlemen yang output-nya melahirkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 di mana terjadi perubahan signifikan terhadap batas usia minimal perkawinan menjadi 19 tahun bagi Perempuan dan laki-laki. Rumusan masalah yang dikaji dalam penelitian ini mengenai pengaruh OMS terhadap pengaturan batas minimum usia perkawinan melalui proses judicial review dan advokasi yang dilakukan OMS terhadap perubahan Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan berkenaan batas minimum usia perkawinan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis-empiris melalui telaah terhadap sumber kepustakaan dan wawancara terhadap salah satu OMS, yaitu Koalisi Perempuan Indonesia. Dengan menggunakan konsep legal mobilization oleh OMS, temuan penulis bahwa pertama, OMS memiliki peran penting dalam melakukan mobilisasi hukum dengan strateginya dapat membawa isu batas minimum usia perkawinan untuk diujikan ke Mahkamah Konstitusi dan tuntutannya berhasil membawa perubahan ketentuan usia perkawinan. Kedua, OMS juga memiliki pengaruh kapasitas untuk melakukan advokasi secara formal dan informal kepada anggota legislatif untuk mengupayakan pembaruan Undang-Undang Perkawinan.