Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) memiliki peran fundamental dalam melakukan mobilisasi hukum dan advokasi kebijakan terhadap perubahan undang-undang, dalam penelitian ini terkait pengaturan batasan minimum usia perkawinan. Ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 yang mengatur batas minimal usia perkawinan 16 tahun bagi Perempuan dan 19 tahun bagi laki-laki mengandung bias gender dan diskriminasi terhadap gender tertentu. Beranjak dari fenomena sosial tersebut, OMS melakukan mobilisasi hukum dengan mengajukan judicial review di Mahkamah Konstitusi, hingga advokasi ke parlemen yang output-nya melahirkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 di mana terjadi perubahan signifikan terhadap batas usia minimal perkawinan menjadi 19 tahun bagi Perempuan dan laki-laki. Rumusan masalah yang dikaji dalam penelitian ini mengenai pengaruh OMS terhadap pengaturan batas minimum usia perkawinan melalui proses judicial review dan advokasi yang dilakukan OMS terhadap perubahan Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan berkenaan batas minimum usia perkawinan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis-empiris melalui telaah terhadap sumber kepustakaan dan wawancara terhadap salah satu OMS, yaitu Koalisi Perempuan Indonesia. Dengan menggunakan konsep legal mobilization oleh OMS, temuan penulis bahwa pertama, OMS memiliki peran penting dalam melakukan mobilisasi hukum dengan strateginya dapat membawa isu batas minimum usia perkawinan untuk diujikan ke Mahkamah Konstitusi dan tuntutannya berhasil membawa perubahan ketentuan usia perkawinan. Kedua, OMS juga memiliki pengaruh kapasitas untuk melakukan advokasi secara formal dan informal kepada anggota legislatif untuk mengupayakan pembaruan Undang-Undang Perkawinan.