Electronic Commerce (e-commerce) merupakan kegiatan perdagangan barang, jasa, atau informasi yang dilakukan melalui media elektronik, terutama melalui internet. Dalam sistem e-commerce, transaksi yang dilakukan antara penjual maupun pembeli dilakukan secara online, hal ini memungkinkan mereka tetap bisa berinteraksi tanpa harus bertemu secara fisik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aspek hukum terkait wanprestasi dalam kontrak digital pada transaksi e-commerce di Indonesia. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif, penelitian ini mengacu pada ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata dan UU ITE. Wanprestasi dalam transaksi e-commerce sering kali terjadi karena ketidaksesuaian barang, keterlambatan pengiriman, dan tindak penipuan yang diperparah oleh rendahnya kesadaran konsumen terhadap hak dan kewajibannya serta lemahnya pengawasan terhadap pelaku usaha. Regulasi dalam Pasal 1233 dan 1243 KUH Perdata memberikan landasan hukum untuk menuntut ganti rugi, namun implementasinya terhambat oleh pemahaman hukum yang minim dan prosedur yang rumit. Penelitian ini menekankan pentingnya edukasi hukum kepada masyarakat, peningkatan pengawasan pemerintah, serta kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi untuk menciptakan transaksi digital yang lebih aman dan adil. Dengan demikian, kepercayaan konsumen terhadap transaksi digital dapat meningkat, yang pada akhirnya mendukung pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia.