Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Tanggung Jawab Notaris Secara Perdata Terhadap Akta yang dibuatnya Halimatussadiah, Sayla; Maulidina, Maziidah Alaika; Nasywa, Alifa; Febrian, Febri; Salma, Atikah; Solapari, Nuryati
Jurnal Inovasi Global Vol. 2 No. 12 (2024): Jurnal Inovasi Global
Publisher : Riviera Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58344/jig.v2i12.243

Abstract

Notaris merupakan pejabat umum yang memiliki kewenangan untuk membuat akta otentik dan memiliki tanggung jawab penting dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji sampai kapankah Notaris bertanggung jawab terhadap akta yang dibuat setelah berakhir masa jabatannya, serta mengetahui dan mengkaji bagaimana bentuk-bentuk tanggung jawab Notaris secara perdata terhadap akta yang dibuat setelah berakhir masa jabatannya. Penelitian ini bersifat yuridis empiris yaitu penelitian yang titik tolak pengamatannya terletak pada kenyataan atau fakta-fakta sosial yang ada dan hidup di tengah masyarakat sebagai budaya hidup masyarakat yang bertujuan untuk mengetahui sejauh mana bekerjanya hukum di dalam masyarakat. Penelitian ini memerlukan data primer sebagai data utama di samping data sekunder. Berdasarkan hasil penelitian, batas waktu pertanggungjawaban Notaris terhadap akta yang dibuat adalah sampai meninggal dunia. Notaris tetap bertanggung jawab seumur hidup terhadap akta yang pernah dibuatnya walaupun Notaris tersebut telah berhenti dengan hormat dari jabatannya (telah berumur 65 tahun). Bentuk tanggung jawab perdata Notaris yang telah berhenti dengan hormat dari jabatannya (telah berumur 65 tahun) terhadap akta yang dibuat adalah apabila ada pihak yang merasa dirugikan mengajukan tuntutan atau gugatan karena Notaris tersebut melakukan perbuatan melanggar hukum. Notaris yang terbukti melakukan kesalahan sehingga mengakibatkan akta yang dibuatnya hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan atau akta menjadi batal demi hukum, maka akan menimbulkan kerugian bagi pihak klien atau pihak lainnya. Oleh karena itu, Notaris dapat dimintakan pertanggungjawaban atas kesalahannya tersebut dan diwajibkan memberikan ganti rugi, biaya, dan bunga kepada para pihak yang menderita kerugian.