Studi ini mengkaji hukum positif dan hukum Islam tentang hak pasien terhadap akses dan kerahasiaan rekam medis. Kesehatan adalah komponen penting dari kehidupan manusia yang memerlukan perhatian khusus, baik dari segi pelayanan kesehatan maupun perlindungan hak-hak pasien. Hak terhadap akses dan kerahasiaan rekam medis adalah salah satu hak penting yang dimiliki oleh pasien. Rekaman medis mencakup semua riwayat medis pasien, termasuk diagnosis, pengobatan, dan kondisi kesehatannya. Karena subjek penelitian ini sangat unik, jenis metode yang digunakan adalah analisis deskriptif yuridis normatif. Penelitian ini menggunakan pendekatan komparatif dan berfokus pada bahan hukum utama, yaitu teori, konsep, asas, dan peraturan hukum yang relevan. Dikenal sebagai pendekatan kepustakaan, yang mencakup pengumpulan data pustaka, peraturan perundang-undangan, dan studi buku Menurut hukum Islam, kerahasiaan yang kuat diperlukan untuk hak pasien untuk mengakses rekam medis mereka. Meskipun pasien memiliki hak untuk mengetahui apa yang tertulis dalam rekam medis mereka, dokter dan tenaga medis harus memastikan bahwa informasi tersebut tidak akan digunakan secara tidak etis atau melanggar privasi pasien. Di antara nilai-nilai kemanusiaan yang universal adalah hak pasien untuk mengakses rekam medis mereka dan perlindungan kerahasiaan mereka. Baik hukum Islam maupun hukum positif sama-sama menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara hak pasien untuk mengetahui informasi medisnya dengan kewajiban tenaga medis untuk menjaga kerahasiaan informasi tersebut. Prinsip ini bertujuan untuk melindungi hak-hak pasien, menjaga kehormatan mereka, dan membangun kepercayaan antara pasien dan tenaga kesehatan